Wabah Virus Corona

Pedoman Mengurus Jenazah Korban Corona Sesuai Fatwa MUI, Pemakaman Boleh Dalam Satu Liang

Editor: m nur huda
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas pemakaman membawa peti jenazah pasien suspect virus corona atau Covid-19 di TPU Tegal Alur, Jakarta Barat, Kamis (26/3/2020). Pemprov DKI Jakarta telah menyiapkan dua tempat pemakaman umum (TPU) untuk memakamkan pasien terjangkit virus corona (Covid-19) yang meninggal dunia, yakni di TPU Tegal Alur di Jakarta Barat dan TPU Pondok Ranggon di Jakarta Timur. Jenazah yang dapat dimakamkan di sana, yakni yang berstatus pasien dalam pengawasan (PDP) dan berstatus positif terjangkit virus corona.(KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG)

Romanus pun mengimbau agar masyarakat berhenti menghujat upaya penanganan virus corona.Menghujat dinilainya langkah yang tidak produktif dan melemahkan daya juang para tenaga medis.

Ia mengingatkan pertahan terbaik pemerintah adalah dengan adanya keterbukaan informasi. (rina/genik/tribunnetwork/cep)

Ahli Waris Tiga Korban Laka Lingkar Purwokerto-Bumiayu Dapat Klaim Rp 50 Juta dari Jasa Raharja

Guru dan Staf di SMKN 2 Slawi Lakukan Giat Penyemprotan Disinfektan di Sejumlah Wilayah

Hujan Mengguyur saat Bob Hasan Dimakamkan di Ungaran, Keluarga: Kankernya Menyebar Sampai Tulang

Berita Terkini