Berita Viral

Ini Tanggapan Sudjiwo Tedjo soal Wacana Yasonna Laoly Bebaskan Napi Koruptor di Atas 60 Tahun

Penulis: Ardianti WS
Editor: abduh imanulhaq
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ini Tanggapan Sudjiwo Tedjo soal Wacana Yasonna Laoly Bebaskan Napi Koruptor di Atas 60 Tahun

TRIBUNJATENG.COM- Ini tanggapan Budayawan Sudjiwo Tedjo melihat perdebatan Menkum HAM, Yasonna Laoly dengan Komisi Pemberantasan Korupsi.

Tanggapan Sudjiwo Tedjo itu ia sampaikan di akun Twitter pribadinya @sudjiwotedjo yang ditulis pada Rabu (1/4/20).

Diketahui, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly mengusulkan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan segera direvisi untuk mencegah penyebaran virus Corona atau Covid-19 di lembaga pemasyarakatan.

Hal tersebut lantaran narapidana korupsi dan narkotika yang tata laksana pembebasannya diatur lewat PP tersebut, tidak bisa ikut dibebaskan bersama 30.000 narapidana lainnya.

Ardi Bakrie Akui Nia Ramadhani Sering Mengalah Saat Bertengkar Dengannya

Gadis Pengemudi Mobil yang Mabuk Tabrak Pria Hingga Tewas, Malah Selfie Merasa Tak Bersalah

Jokowi Digugat Pedagang Eceran Rp 10 M karena Dianggap Lalai dalam Penanganan Wabah Virus Corona

Jokowi Gratiskan Listrik 3 Bulan, Pelanggan Pakai Token Tetap Dapat Keringanan, Ini Kata Dirut PLN

Sebelumnya, Kementerian Hukum dan HAM telah menerbitkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 10 Tahun 2020 dan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-19.PK/01.04.04 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19 untuk membebaskan 30.000 napi dewasa dan anak.

Namun, narapidana khusus kasus korupsi dan narkotika tibak bisa ikut dibebaskan karena terganjal PP tersebut.

Itulah mengapa Yasonna mengusulkan untuk merevisi PP Nomor 99 Tahun 2012 tersebut.

"Perkiraan kami bagaimana merevisi PP 99/2012 tentu dengan kriteria ketat sementara ini," kata Yasonna dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR yang digelar virtual, Rabu (1/4/2020).

Kriteria ketat yang dimaksud Yasonna antara lain, pemberian asimilasi bagi napi narkotika dengan masa pidana 5-10 tahun dan telah menjalani 2/3 masa pidananya.

Ia memperkirakan ada 15.422 napi narkotika yang memenuhi syarat tersebut untuk diberikan asimilasi.

"Kami perkirakan 15.442 per hari ini datanya. Mungkin akan bertambah per hari," kata Yasonna.

Lalu, pemberian asimilasi diberikan kepada napi korupsi berusia di atas 60 tahun dan telah menjalani 2/3 masa pidana.

"Ada sebanyak 300 orang," sebutnya.

Selanjutnya, pemberian asimilasi terhadap napi tindak pidana khusus (tipidsus) yang dinyatakan sakit kronis oleh dokter pemerintah dan telah menjalani 2/3 masa pidana.

Disebutkan Yasonna, ada 1.457 orang.

Halaman
123

Berita Terkini