TRIBUNJATENG.COM, KEBUMEN - Bekerja dari rumah atau work from home (WFH) dianggap sebagai salah satu langkah penting memutus mata rantai penyebaran virus Corona Covid-19.
Saat ini, di Indonesia banyak kantor yang sudah menerapkannya.
Bagi sebagian orang, bekerja di rumah merupakan hal yang paling di tunggu-tunggu.
• BREAKING NEWS : 1 Orang Dinyatakan Positif Virus Corona di Solo
• Hubungan Pemerintah Pusat dengan Anies Baswedan Dikabarkan Retak, Ini Kata Luhut Pandjaitan
• Rumdin Wawali Pekalongan plus Mobil & Sopir Disiapkan untuk Tenaga Medis yang Tangani Virus Corona
• Syekh Puji Bilang Ada Oknum yang Minta Rp 35 Miliar, KPA Jateng: Buka Saja Jangan Setengah-setengah
Bagaimana tidak, pekerjaan yang biasanya harus dikerjakan di kantor, bisa dibawa pulang ke rumah sambil ditemani keluarga.
Hal ini tentu sangat mengasyikkan.
Namun istilah WFH tidak berlaku bagi institusi Polri di tengah pandemi Virus Corona Covid-19.
Mereka menjadi salah satu institusi garda terdepan dalam penanggulangan Covid-19.
Meski di tengah pandemi Corona, tugas kepolisan tetap berjalan seperti biasa, termasuk dalam penanganan kasus kecelakaan lalulintas.
Namun ada Standart Operating Procedure (SOP) khusus selama pandemi Virus Corona dalam penanganan kasus kecelakaan lalulintas.
Diungkapkan Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan personel saat mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) kecelakaan lalulintas, saat ini wajib menggunakan alat pelindung diri (APD) sesuai standar kepolisan.
APD berupa jas hujan, handscoond (sarung tangan karet), masker, helm berkaca.
"Di tengah pandemi Virus Corona, semua wajib waspada.
Adanya pandemi ini, jangan sampai membatasi kami dalam melakukan pelayanan kepada masyarkat," kata AKBP Rudy, Kamis (2/4).
Sebelum datang ke TKP, setelah mendapatkan laporan terkait kejadian Laka Lantas, terlebih dahulu dilakukan APP dan pengecekan kelengkapan olah TKP Laka Lantas.
Setelah semua dinyatakan lengkap, Unit Laka lantas segera menuju ke TKP.
Setelah tiba di TKP, personel segera menyelamatkan korban kecelakaan, serta mensterilkan kenderaan korban dengan menyemprotkan disinfektan.
Setelah dirasa aman, kendaraan selanjutnya bisa diangkat, tentunya setelah petugas mengumpulkan bukti yang cukup di lapangan untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan. (Humas Polres Kebumen)
• Karena Virus Corona, 30 Narapidana di Rutan Demak Dipulangkan ke Rumah
• 82 Santri Ponpes di Jember Dikawal Polisi Kembali ke Desanya di Kebumen, Semua Dinyatakan Sehat
• Rumdin Wawali Pekalongan plus Mobil & Sopir Disiapkan untuk Tenaga Medis yang Tangani Virus Corona
• Dhuafa Terdampak Virus Corona Dapat Sembako Gratis dai Polres Karanganyar