Virus Corona Jateng
Karena Virus Corona, 30 Narapidana di Rutan Demak Dipulangkan ke Rumah
Rumah Tanahan (Rutan) Demak keluarkan 30 narapidana sesuai peraturan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia nomer 10 tahun 2020, sebagai upaya penceg
Penulis: Moch Saifudin | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG.COM, DEMAK - Rumah Tanahan (Rutan) Demak keluarkan 30 narapidana sesuai peraturan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia nomer 10 tahun 2020, sebagai upaya pencegahan penyebaran virus corona.
Kepala Rutan Demak, Riski Burhannudin mengatakan, pihaknya mengeluarkan napi melalui asimilasi dan integrasi yang sudah memenuhi syarat administrasi dan subtantif untuk menjalani asimilasi di rumah.
"Kita sebelumnya sudah berpesan dan memberikan sosialisasi apa itu virus corona dan bagaimana upaya pencegahannya.
• Hubungan Pemerintah Pusat dengan Anies Baswedan Dikabarkan Retak, Ini Kata Luhut Pandjaitan
• BREAKING NEWS : 1 Orang Dinyatakan Positif Virus Corona di Solo
• Syekh Puji Bilang Ada Oknum yang Minta Rp 35 Miliar, KPA Jateng: Buka Saja Jangan Setengah-setengah
• Sopir di Purbalingga Ini Bawa Jasad Korban Kecelakaan yang Ditabraknya ke RS Lalu Melarikan Diri
Diharapkan napi bisa menjalani asimilasi terhadap lingkungannya dan tetap di rumah, sebagai upaya pencegahan virus covid 19," jelasnya kepada Tribunjateng.com saat ditemui di Kantornya, Jumat (3/4/2020).
Seperti diketahui, narapidana yang mendapatkan asimilasi dan integrasi tersebut merupakan napi dengan tindak pidana umum, dan sudah menjalani setengah dan sepertiga masa tahanan.
Ia menjelaskan, Rutan Demak kelas IIB tersebut memiliki kapasitas 100 orang, sedangkan saat ini terdapat 197 orang, baik tahanan dan narapidana.
"Kita bersyukur dengan peraturan menteri, kapasitas Rutan dapat berkurang.
Memang situasi di Rutan unik. Jika satu terindikasi, maka dengan mudah lainnya menjadi ODP, tidak hanya napi dan tahanan, yakni petugas juga," jelasnya.
Ia menambahkan, terkait upaya pencegahan penyebaran virus covid 19 yang berkaitan dengan layanan masyarakat, dirinya sudah melakukan protokol kesehatan.
Lanjutnya, yaitu; kunjungan keluarga diganti dengan video call sesuai jam kunjungan, sidang tahanan dilakukan secara online, pelimpahan tahanan dan lainnya.
"Setiap orang durasi video callnya lima menit sesuai jam kunjungan.
Selain itu saat keluarga ingin mengirimkan barang atau makanan, bisa di saat jam kerja sesuai protokol kesehatan," imbuhnya kepada Tribunjateng.com.
Ia menambahkan, pihaknya juga telah melakukan protokol kesehatan di pintu masuk Rutan, yakni mencuci tangan, ruangan semprot disinfektan, hand sanitizer, dan pengukuran suhu badan.
Ia menjelaskan, petugas yang berjumlah 41 orang di Rutan Demak juga selalu mendapatkan kuesioner kesehatan, seperti halnya batuk, pilek, demam, dan lainnya.
"Jika petugas atau pengunjung dilakukan pemeriksaan diketahui demam, maka kita persilahkan untuk beristirahat dulu di rumah," jelasnya. (ivo)
• 82 Santri Ponpes di Jember Dikawal Polisi Kembali ke Desanya di Kebumen, Semua Dinyatakan Sehat
• Rumdin Wawali Pekalongan plus Mobil & Sopir Disiapkan untuk Tenaga Medis yang Tangani Virus Corona
• Dhuafa Terdampak Virus Corona Dapat Sembako Gratis dai Polres Karanganyar
• Tak Kunjung Pulang Makan Siang, Pujawiyadi Ditemukan Kaku Tak Bernyawa di Hutan Pinus di Kebumen