Berita Viral

Dikritik soal Pembebasan Koruptor, Yasonna Laoly Labrak Najwa Shihab: Suudzon Banget Sih Provokatif

Penulis: Ardianti WS
Editor: abduh imanulhaq
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dikritik soal Pembebasan Koruptor, Yasonna Laoly Labrak Najwa Shihab: Suudzon Banget Sih Provokatif

Diingatkan pula oleh Najwa Shihab, bahwa Kemenkumham beberapa kali sudah berupaya untuk meringankan hukuman koruptor.

Yakni lewat revisi peraturan perundangan.

"Menjadi wajar jika sejumlah pegiat antikorupsi curiga kebijakan membebaskan napi koruptor ini hanyalah akal2an saja. Sdh beberapa kali Kementerian Hukum dan HAM berupaya utk meringankan hukuman koruptor lewat revisi peraturan perundangan," papar Najwa Shihab.

Najwa Shihab langtas mendesak Yasonna Laoly untuk menunjukkan siapa napi koruptor yang menempati sel berdesak-desakan dengan napi lain.

Tak cuma itu, Najwa Shihab juga tampak satire bertanya soal Setya Novanto dan koruptor lainnya di penjara.

Najwa Shihab lalu membandingkan lapas koruptor dengan lapas pencuri ayam.

"Jadi Pak Menteri yang terhormat, supaya kita tidak curiga macam-macam, coba dibuka dulu ke publik, narapidana kasus korupsi apa dan di mana yang menempati sel berdesak-desakan seperti napi umum pencuri ayam yang bahkan tidurnya harus bergantian?" ujarnya.

Tak hanya itu, Najwa Shihab juga menyinggung keberadaan Setya Novanto yang sempat terekam keluar lapas untuk menikmati nasi padang.

"Oh ya, sekalian kalau memang mau cek lapas koruptor, titip cek lagi sel Papa Setya Novanto dan kawan-kawannya di Sukamiskin, masih di sel lagi nonton Netflix atau lagi plesiran makan di warung Padang?" sindir Najwa Shihab.

Diketahui, Kementerian Hukum dan HAM telah menerbitkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 10 Tahun 2020 dan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-19.PK/01.04.04 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19 untuk membebaskan 30.000 napi dewasa dan anak.

Namun, narapidana khusus kasus korupsi dan narkotika tibak bisa ikut dibebaskan karena terganjal PP tersebut.

Itulah mengapa Yasonna mengusulkan untuk merevisi PP Nomor 99 Tahun 2012 tersebut.

"Perkiraan kami bagaimana merevisi PP 99/2012 tentu dengan kriteria ketat sementara ini," kata Yasonna dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR yang digelar virtual, Rabu (1/4/2020).

Kriteria ketat yang dimaksud Yasonna antara lain, pemberian asimilasi bagi napi narkotika dengan masa pidana 5-10 tahun dan telah menjalani 2/3 masa pidananya.

Ia memperkirakan ada 15.422 napi narkotika yang memenuhi syarat tersebut untuk diberikan asimilasi.

"Kami perkirakan 15.442 per hari ini datanya. Mungkin akan bertambah per hari," kata Yasonna.

Lalu, pemberian asimilasi diberikan kepada napi korupsi berusia di atas 60 tahun dan telah menjalani 2/3 masa pidana.

"Ada sebanyak 300 orang," sebutnya.

Selanjutnya, pemberian asimilasi terhadap napi tindak pidana khusus (tipidsus) yang dinyatakan sakit kronis oleh dokter pemerintah dan telah menjalani 2/3 masa pidana.

Disebutkan Yasonna, ada 1.457 orang.

Terakhir, yaitu pemberian asimilasi terhadap napi asing yang berjumlah sebanyak 53 orang.

"Jadi kami akan laporkan ini di ratas (rapat terbatas) dan minta persetujuan presiden agar kebijakan revisi ini sebagai suatu tindakan emergency dapat kami lakukan," katanya. (*)

Annisa Pohan Khawatir Kesehatan SBY Setelah Bupati Karawang Dinyatakan Positif Virus Corona

Jokowi Tak Melarang Mudik, Wali Kota Solo: Mumet Aku, Harus Ada Aturan Tegas

Update Corona 5 April 2020 Dunia: Indonesia Peringkat 37 Persis di Bawah Arab Saudi

Promo Indomaret dan Alfamart, Minyak Goreng hingga Perlengkapan Mandi, Cuma 3 Hari, Ini Daftarnya

Berita Terkini