Mahfud MD Bantah Ucapan Yasonna Laoly Soal Pembebasan Koruptor Hingga Berseteru dengan Najwa Shihab
TRIBUNJATENG.COM - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD membantah ucapan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly terkait rencana pembebasan napi koruptor.
MAhfud MD menyampaikan, pemerintah tidak akan memberi remisi pada narapidana kasus korupsi, meski terjadi pandemi virus corona.
Hal itu Mahfud MD sampaikan dalam program Kompas Petang Kompas TV, Minggu (5/4/2020).
• Yasonna Laoly Tuding Najwa Shihab Lakukan Provokasi, Ini Jawaban Menohok Putri Quraish Shihab
• Innalillahi Wa Innailaihi Rojiun, Temuan Mayat Wanita Berdaster Tanpa Identitas Mengapung di Sungai
• Viral Ojol 59 Tahun Antar Penumpang Purwokerto-Solo Sejauh 230 Km, Tertipu hanya Ditinggali Sandal
• Kisah Unik Gus Dur Dimarahi Istri Kepala Protokol Gara-gara Telepon Jam 4 Pagi : Ma, Itu Presiden!
Sehingga, pernyataan Mahfud MD menegaskan, tidak ada perubahan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
"Tidak ada perubahan apa-apa, karena pemerintah belum pernah memutuskan pemberian remisi atau pembebasan bersyarat kepada para koruptor itu," ujar Mahfud MD, dikutip dari siaran langsung YouTube Kompas TV, Minggu.
Ia pun mengklarifikasi ucapan dari Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly yang menyampaikan, akan ada 30.000 yang bebas, untuk mencegah penyebaran virus corona.
Mahfud MD mengatakan, sebanyak 30.000 napi yang dibebaskan tersebut merupakan napi kasus umum.
"Pemerintah kalau enggak salah memutuskan pada 26 (Maret) yang lalu karena over kapasitas lapas, sehingga narapidana akan dikeluarkan sekira 30 sekian ribu."
"Tapi itu narapidana umum, tidak ada bicara koruptor, narkoba, karena itu ada ketentuannya sendiri, kalau yang khusus pasti dibicarakan dengan khusus," jelasnya.
Ia kembali menegaskan, pemerintah hingga saat ini belum mempunyai rencana untuk remisi kepada para koruptor.
"Saya harus menjelaskan ini, karena kemarin seakan-akan terjadi pelepasan koruptor."
"Sampai hari ini tak seorangpun koruptor dilepas, 30 ribu sekian itu yang dilepas tindak pidana umum," tegasnya.
Mengenai rasa kemanusiaan yang disebut oleh Yasonna Laoly untuk membebaskan napi, menurut Mahfud MD, Yasonna hanya menyampaikan aspirasi yang diterima.
"Kita memahami Pak Yasonna itu mendapat aspirasi tentang keinginan-keinginan itu, lalu mungkin akan dipertimbangkan," imbuh dia.