TRIBUNJATENG.COM, PURWOKERTO - Gugus tugas covid-19 Banyumas yang terdiri dari gabungan TNI, Polisi, Satpol PP menjemput secara paksa 4 Orang Dalam Pemantauan (ODP), pada Minggu (5/4/2020) sekira pukul 15.30 WIB.
Penjemputan secara paksa karena diketahui, 4 ODP tersebut dianggap tidak patuh dan tidak mengkarantina diri secara mandiri.
Padahal setelah melakukan rapid test hasil keempatnya dinyatakan positif.
"Akan tetapi mereka tidak mematuhi untuk mengkarantina diri, dan diketahui keluar rumah dan kontak dengan orang lain," ujar Bupati Banyumas, Achmad Husein, kepada TribunBanyumas.com, melalui pesan singkat, Minggu (5/4/2020).
• Makin ke Pinggir, Ini Daftar dan Alasan Pemkot Semarang Tambah 5 Ruas Jalan lagi yang Ditutup 12 Jam
• Update Terkini Pasien Corona di Semarang Bikin Prihatin, Wali Kota Hendi: Jangan Ngeyel
• Kabar Gembira di Tengah Pandemi Corona, Pemerintah Umumkan Aturan Tentang THR, Simak Selengkapya
• Di Kelurahan, Ojol yang Ditipu saat Antar Penumpang Purwokerto-Solo Kaget: Sudah Banyak Ojol Lain
Menurut bupati petugas terpaksa melakukan tindakan tegas tersebut dengan tujuan melindungi masyarakat yang lebih luas.
Oleh karenanya keempat orang ODP di karantina ditempat tersendiri yang layak.
Keempat ODP tersebut mempunyai kontak erat dengan PDP positif yang sekarang sedang dirawat di RS Wijayakusuma (DKT) Purwokerto.
Diberitakan sebelumnya jika pasien terkonfirmasi positif yang masuk ke RS DKT memiliki gejala mirip terinfeksi virus corona, dan masuk pada Senin (23/3/2020) malam.
"Pasien positif itu ada riwayat perjalanan ke daerah terjangkit. Sehingga dimasukkan dalam kategori PDP kala itu," pungkasnya.
Diketahui bahwa hingga saat ini ada sebanyak 1.478 ODP di Kabupaten Banyumas.
Kemudian Pasien Dalam Pengawasan (PDP) ada 59 dimana 36 masih menunggu hasil lab dan 23 dinyatakan negatif.
Warga Banyumas yang Tidak Pakai Masker Akan Dikenai Denda Rp 20 Ribu Per Orang
Pemerintah Kabupaten Banyumas juga mengeluarkan kebijakan, bahwa siapa saja yang tidak mengenakan masker atau penutup mulut, baik di dalam maupun luar ruangan, akan dikenai denda sebesar Rp 20 ribu.
Hal itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Bupati, Nomor 44/212/tahun 2020 tentang Peran Serta Aktif Setiap Orang Dalam Penanggulangan Penyeberan Corona Virus Disease di Kabupaten Banyumas.
Dalam SK tersebut berisi beberapa poin mengenai upaya wajib seluruh masyarakat yang berada di Banyumas melakukan tindakan pencegahan penyebaran wabah Covid-19.
Setelah melakukan koordinasi dengan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banyumas dan Forkompinda telah di sepakati nominal tersebut.
"Yang jelas setelah sosialisasi dan terdistribusi 1 juta maskernya, denda Rp 20 ribu dan diambil KTP nya," ungkap bupati.
Bupati mengatakan setelah masker di bagikan secara merata dan diuji coba terlebih dahulu, barulah denda akan bisa diterapkan.
Dalam SK Bupati menyatakan, adanya upaya pencegahan wabah Covid-19 dilakukan dengan selalu mengenakan masker atau penutup hidung.
Penggunaan dilakukan ketika berada didalam atau diluar ruangan.
Selain itu dilarang menggelar acara atau kegiatan yang mengundang kerumunan, kecuali mendapatkan izin dari instansi yang berwenang.
Apabila merasa sakit dengan gejala batuk, pilek, nyeri telan dan atau nyeri persendian wajib memeriksakan diri ke dokter atau layanan kesehatan terdekat.
Sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19, Bupati akan membagikan masker kepada masyarakat Banyumas.
Jumlahnya bahkan terbilang banyak, yakni 1 juta masker.
"Tahap pertama 1 juta, itu masker kain buatan garmen," tandasnya.
Bupati juga akan membahas dengan DPRD terkait imbauan menggunakan 2 lapis masker ketika beraktivitas. (TribunBanyumas/jti)