5. Pelaku tak ditahan
Penyidik Reskrim Polsek Kupang Tengah kemudian memeriksa pelaku, korban dan saksi-saksi.
"Hasil penyelidikan sementara, pelaku bersetubuh dengan korban di Bukit Cinta, yang jaraknya sekitar 50 meter dari pos jaga POM AU Penfui Kupang," tegas Elpidus.
Tetapi, kata Elpidus, karena korban serta pelaku masih di bawah umur, maka pelaku tidak ditahan, namun proses hukum tetap dijalankan.
"Keluarga pelaku menjamin akan menghadirkan pelaku jika dibutuhkan untuk proses hukum," ujar dia.
Polisi, kata Elpidus, mengupayakan diversi dengan menghadirkan korban, pelaku dan keluarga masing-masing termasuk pekerja sosial guna menyelesaikan secara kekeluargaan. (tribunjakarta)
• Awalnya Sakit Gigi & Gusi Berdarah, PDP Corona Usia 16 Tahun Meninggal setelah Sehari Dirawat di RS
• Viral Susi Pudjiastuti Tanggapi Pemberitaan Luhut Pandjaitan Melalui Twitter, Netizen Balas Kocak
• Di Kelurahan, Ojol yang Ditipu saat Antar Penumpang Purwokerto-Solo Kaget: Sudah Banyak Ojol Lain
• Ini 9 Jus Buah dan Sayur Bantu Jaga Imun Agar Terhindar Dari Virus Corona