Berita Semarang

Terungkap, Pihak Keluarga yang Pertama Laporkan Syekh Puji Nikahi Bocah 7 Tahun, KPA: Ada Sakit Hati

Penulis: Akhtur Gumilang
Editor: muslimah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Kasus dugaan pernikahan anak di bawah umur yang dilakukan Syekh Puji alias Puji Cahyo Widianto terus berlanjut.

Kini, Polda Jateng berencana bakal memanggil dua saksi baru dalam kasus dugaan pernikahan anak yang dilaporkan Komnas Perlindungan Anak (KPA) Jateng.

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Iskandar Fitriana mengungkapkan, dua saksi baru tersebut adalah salah satu pimpinan pondok pesantren (ponpes) dan anak dari terlapor.

Update Terkini Pasien Corona di Semarang Bikin Prihatin, Wali Kota Hendi: Jangan Ngeyel

Dokter Bilang Gaya Rambut Kiano Kurang Pas untuk Bayi, Paula Verhoeven dan Baim Wong Ribut Lagi

Kabar Gembira di Tengah Pandemi Corona, Pemerintah Umumkan Aturan Tentang THR, Simak Selengkapya

Di Kelurahan, Ojol yang Ditipu saat Antar Penumpang Purwokerto-Solo Kaget: Sudah Banyak Ojol Lain

"Dua saksi baru ini dipanggil ke Ditreskrimum Senin (6/4/2020) ini.

Sehingga, total ada delapan saksi yang diperiksa penyidik.

Sebelumnya, kami telah memeriksa enam saksi, termasuk satu di antaranya adalah saksi ahli hukum," terang Kombes Pol Iskandar kepada Tribunjateng.com, Senin (6/4/2020).

Dia menjelaskan, sejauh ini, laporan yang dilayangkan KPA Jateng masih dalam proses penyelidikan.

Pihaknya pun mengaku, sejumlah keterangan yang dihimpun hingga saat ini belum mengarah ke terlapor, Syekh Puji.

"Sejumlah keterangan belum mengarah ke terlapor. Namun, Polda Jateng masih terus menyelidiki dugaan nikah sirih dengan anak di bawah umur ini," jelas Kabid Humas.

Terpisah, Ketua KPA Jateng, Endar Susilo menuturkan, pernikahan siri antara Syekh Puji dengan anak berumur tujuh tahun itu dilaporkan pihaknya pada Februari 2020 lalu.

Syech Pujiono (kompas.com/istimewa)

Dia mengatakan, sebelum ke polisi, dugaan pernikahan siri itu sebenarnya terlebih dahulu dilaporkan oleh keluarga besar Syekh Puji kepada KPA Jateng.

Pernikahan siri itu digelar 2016 lalu di Kabupaten Magelang.

Setelah menerima aduan dari keluarga besar, pihaknya melakukan investigasi mengenani latar belakang Ponpes Miftahul Jannah milik Syekh Puji yang berada di Desa Bedono, Kecamatan Jambu, Kabupaten Semarang.

"Awalnya, kami juga tidak percaya menerima laporan dari keluarganya. Kok bisa seorang Syekh tega menikahi anak kecil?

Padahal Syekh bisa diartikan tokoh, ketua, orang alim, dan Kyai. Apalagi yang melaporkan adalah keluarga dan keponakannya sendiri.

Halaman
12

Berita Terkini