Berita Pencurian

KRONOLOGI Siswa SMA Curi Mobil Eks Kapolda Bintang 3, Pelaku : Saya Mencuri untuk Dipakai Sendiri

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Mobil Honda CRV

TRIBUNJATENG.COM -- Sungguh berani, siswa SMA swasta di Kota Tasikmalaya berinsial R (16) ini dengan lihai mencuri sepeda motor dan mobil.

Kali ini korbannya tidak main-main tapi mobil milik mantan Kapolda Jabar, Irjen Pol (Purn) Anton Charliyan akhirnya terungkap.

Menurut pengakuannya, dia mencuri bukan untuk dijual tapi untuk dimilikinya sendiri dipakai untuk nongkrong di cafe.

Siasat siswa SMA itu tergolong baru dan berani.

Siasat pelaku terbongkar setelah Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota berhasil menangkapnya pada Senin sore (6/4/2020).

Update Corona Global 7 April 2020: Jumlah Pasien Sembuh Tiga Kali Lebih Banyak dari Pasien Meninggal

Menag Keluarkan SE Panduan Ibadah Ramadan, Inilah Lengkapnya

Pengakuan Soraya Larasati: Dada Dicomot dari Belakang

KABAR DUKA: Ibu Pep Guardiola Meninggal karena Virus Corona, Korban di Spanyol Sudah 13 Ribu Lebih

Pelaku ditangkap setelah jajaran Satreskrim mendapatkan informasi pencurian mobil milik mantan Kapolda Jabar, Irjen Pol (Purn) Anton Charliyan, yang hilang di tempat pencucian Jalan Pancasila, Sabtu (4/4/2020) siang.

Jajaran Satreskrim yang melakukan penyelidikan, menemukan titik terang bahwa tersangka pelaku mengarah kepada R, siswa sebuah SMA swasta di Kota Tasikmalaya.

Petugas akhirnya memperoleh informasi bahwa R berada di Jalan Tamansari berikut mobil curian yang tengah ngopi di tepi jalan.

Tanpa kesulitan petugas menangkap R dan tersangka mengakui perbuatannya.

Lantas bagaimana kronologi kejadian pencurian mobil mantan Kapolda Jabar?

Simak selengkapnya di bawah ini.

Kasatreskrim Polres Tasikmalaya Kota, AKP Yusuf Ruhiman menjelaskan, aksi pencurian yang dilakukan R dilakukan beberapa kali secara berurutan.

Seusai berhasil melarikan motor Yamaga Freego, tersangka kemudian menuju tempat pencucian mobil di Rajapolah, Kabupaten Tasikmalaya.

Dengan modus sama, R lalu berhasil membawa mobil Toyota Yaris dan menyimpan Freego sebagai jaminan.

"Dengan mengendarai Yaris, tersangka kemudian menuju tempat pencucian di Jalan Pancasila, Kota Tasikmalaya," ujar Yusuf.

Di sinilah R berhasil menukar Yaris dengan CRV milik mantan Kapolda Jabar, Irjen Pol (Purn) Anton Charliyan.

Polisi tercengang

Petugas kepolisian tercengang saat mengetahui mobil yang dicuri siswa SMA, R (16) itu merupakan milik mantan Kapolda Jabar, Irjen Pol (Purn) Anton Charliyan.

"Iya, yang dicuri adalah mobil mantan Pak Kapolda Jabar.

Tersangka R berikut barang bukti mobil Honda CRV sudah kami amankan," kata Kasatreskrim, AKP Yusuf Ruhiman.

Ia mengungkapkan, mobil CRV milik mantan Kapolda Jabar tersebut dicuri dari sebuah tempat pencucian mobil di Jalan Pancasila, Sabtu (4/4/2020) siang.

"Setelah dua hari kami melakukan perburuan, akhirnya kami dapat informasi ada mobil CRV putih mencurigakan di Jalan Tamansari," ujar Yusuf.

Pengakuan pelaku

Tersangka R (16), siswa SMA swasta di Kota Tasikmalaya yang nekat melakukan pencurian motor dan mobil secara beruntun, mengaku hanya ingin punya mobil.

"Saya tidak menjualnya.

Tapi untuk dimiliki," kata R, saat menjalani pemeriksaan intensif oleh jajaran Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota.

Tersangka menuturkan, setelah yang terakhir kalinya berhasil membawa kabur mobil Honda CRV milik mantan Kapolda Jabar, Irjen Pol (Purn) Anton Charliyan, ia berniat menjadikan mobil itu sebagai miliknya.

"Tersangka kemudian membuat pelat nomor palsu.

Kemudian mencopot nomor asli diganti dengan yang palsu.

Setelah itu mobil dipakainya, hingga akhirnya terpergok dipakai nongkrong sambil ngopi di Jalan Tamansari dan langsung kami sergap," ujar Kasat Reskrim AKP Yusuf.

Petualangan R melakukan rentetan pencurian kendaraan ini, berawal dari aksinya membawa sepeda motor Yamaha Xride ke tempat pencucian motor di Ciamis.

Hukuman

Setelah mengembangkan pemeriksaan terhadap R (16), siswa SMA swasta di Kota Tasikmalaya, yang melakukan rentetan pencurian sepeda motor dan mobil, pihak Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota menjeratnya dengan pasal penipuan.

Kasatreskrim Polres Tasikmalaya Kota, AKP Yusuf Ruhiman, di Mapolres, Senin (6/4/2020), mengatakan, dari hasil pengembangan pemeriksaan, aksi kejahatan yang dilakukan R lebih ke aksi penipuan.

Karenanya, kata Yusuf, pihaknya berencana menjerat tersangka R dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan.
Sedangkan ancaman hukuman penjaranya, maksimal empat tahun.

"Dari hasil pengembangan pemeriksaan terhadap R serta sejumlah saksi, aksi kejahatan yang dilakukan R lebih ke aksi penipuan. Makanya kami jerat dengan pasal 378 KUHP," ujar Yusuf.

Bunyi pasal 378 KUHP tersebut di antaranya, barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum,

dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya

atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang diancam hukuman penjara paling lama empat tahun.

Jika menyimak bunyi pasal 378 KUHP, kata Yusuf, perbuatan R cocok diterapkan dengan pasal tersebut.

Yaitu tipu muslihat, rangkaian kebohongan serta menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang.

(TRIBUNJAKARTA/TRIBUNJABAR)

Berita Terkini