Ramadhan 2020
Menag Keluarkan SE Panduan Ibadah Ramadan, Inilah Lengkapnya
Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi menerbitkan Surat Edaran terkait Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441H
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA -- Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi menerbitkan Surat Edaran terkait Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441H di tengah Pandemi wabahCovid-19.
Razi menilai umat Islam diperkirakan akan menjalani ibadah puasa dalam suasana berbeda tahun ini seiring terjadinya pandemi wabah virus corona.
"Surat Edaran ini dimaksudkan untuk memberikan panduan beribadah yang sejalan dengan Syariat Islam sekaligus mencegah, mengurangi penyebaran, dan melindungi pegawai serta masyarakat muslim di Indonesia dari risiko Covid-19," kata Razi dalam keterangan resminya, Senin (6/4).
Surat Edaran yang bernomor 6 tahun 2020 itu salah satu poinnya mengatur mengenai pelaksanaan Salat Tarawih agar dilakukan bersama keluarga inti di rumah masing-masing.
"Salat Tarawih dilakukan secara individual atau berjamaah bersama keluarga inti di rumah," kata Razi dalam surat tersebut.
• Pengakuan Soraya Larasati: Dada Dicomot dari Belakang
• KABAR DUKA: Ibu Pep Guardiola Meninggal karena Virus Corona, Korban di Spanyol Sudah 13 Ribu Lebih
• Berikut Prakiraan Cuaca BMKG di Kabupaten Pekalongan, Selasa 7 April 2020
Tak hanya tarawih, Razi turut menginstruksikan agar prosesi Sahur dan buka puasa dilakukan oleh individu atau keluarga inti di rumah masing-masing.
Ia melarang adanya sahur on the road atau buka puasa bersama.
"Buka puasa bersama baik dilaksanakan di lembaga pemerintahan, lembaga swasta, masjid maupun musala ditiadakan," kata dia.
Selain itu, Razi turut mewajibkan bagi umat Islam untuk menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadan dengan baik berdasarkan ketentuan fikih ibadah.
Ia juga meminta agar tadarus Alquran dilakukan di rumah masing-masing berdasarkan perintah Rasulullah SAW untuk menyinari rumah dengan bacaan Alquran.
"Peringatan Nuzulul Quran dalam bentuk tablig dengan menghadirkan penceramah dan massa dalam jumlah besar, baik di lembaga pemerintahan, lembaga swasta, masjid maupun musala ditiadakan," kata Razi
Tak hanya itu, Razi turut menginstruksikan agar masyarakat tak menggelar iktikaf di Bulan Ramadan di Masjid atau Musala. Biasanya, ibadah Iktikaf dilakukan 10 malam terakhir di bulan Ramadan di Masjid.
Tiadakan Salat Id
Tak hanya mengatur ibadah di bukan Ramadan, Razi turut mengatur terkait kegiatan ibadah jelang memasuki Lebaran Idul Fitri. Salah satunya adalah instruksi agar takbiran keliling ditiadakan.
Ia meminta agar masyarakat menggelar kegiatan takbiran cukup dilakukan di masjid/musala dengan menggunakan pengeras suara.