TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Jakarta mulai diberlakukan pada Jumat (10/4/2020) selama 14 hari ke depan.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyampaikan, kegiatan perkantoran dihentikan sementara selama pemberlakuan PSBB.
"Untuk dunia usaha kita akan mengatur bahwa kegiatan perkantoran dihentikan," kata Anies dalam konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta yang disiarkan akun Youtube Pemprov DKI, Selasa (6/4/2020).
• Pengakuan Penggali Kubur Jenazah Pasien Virus Corona: Ketika Ambulans Tiba, Jantung Berdegub Cepat
• Buruan, Ini Beberapa Program Resmi Telkomsel Bagi Para Pelanggan di Tengah Pandemi Virus Corona
• Temuan Para Ilmuwan Terbaru Ada 5 Kelemahan Virus Corona dan Karakteristiknya
• Bisnisnya Kena Imbas Virus Corona, Daniel Mananta: Mungkin Masih Bisa Nafas 6 Bulan ke Depan
Anies mengungkapkan, ada delapan sektor dunia usaha yang diperbolehkan beroperasi selama penerapan PSBB.
Pertama, dunia usaha pada sektor kesehatan masih diperbolehkan beroperasi.
Kedua adalah sektor pangan, makanan, dan minuman.
"Ketiga, sektor energi seperti air, gas, listrik, dan pompa bensin.
Itu semua berfungsi seperti biasa," ujar Anies.
Keempat, sektor komunikasi juga beroperasi secara normal.
"Komunikasi baik jasa komunikasi sampai media komunikasi itu bisa berjalan seperti biasa," ungkap Anies.
Kelima, sektor keuangan dan perbankan seperti pasar modal juga beroperasi normal.
Sektor keenam adalah kegiatan logistik dan distribusi barang.
Ketujuh, sektor yang beroperasi normal adalah dunia usaha uang bergerak menyediakan kebutuhan retail.
"Contohnya toko klontong yang memberikan kebutuhan warga," kata Anies.
Sektor kedelapan adalah industri strategis yang beroperasi di kawasan Jakarta.
Seperti diketahui, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto telah menandatangani surat persetujuan PSBB untuk Jakarta pada Senin (6/4/2020) malam.
Surat persetujuan dikirimkan kepada Pemprov DKI Jakarta pada hari ini.
Adapun, Anies mengusulkan status PSBB untuk Jakarta pada Kamis (2/4/2020).
Usulan itu sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
Anies mengusulkan status PSBB karena Jakarta menjadi pusat persebaran virus corona.
Kasus Covid-19 pun terus meningkat di Ibu Kota.
Setelah Jakarta berstatus PSBB, Pemprov DKI Jakarta bisa membatasi enam hal, yakni kegiatan sekolah dan tempat kerja; kegiatan keagamaan; kegiatan di tempat atau fasilitas umum; kegiatan sosial dan budaya; moda transportasi; dan kegiatan lainnya khusus terkait aspek pertahanan dan keamanan. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "PSBB di Jakarta: Kegiatan Perkantoran Dihentikan Kecuali 8 Sektor Usaha"
• Takut karena Yakin Terinfeksi Virus Corona, Robbie Williams: Saya Akhirnya Berlutut dan Berdoa
• Jelang Malam Nisfu Syaban Malam Pengampunan Dosa, Berikut Amalan, Doa dan Sholat yang Dikerjakan
• ODP Virus Corona Brebes Meninggal Seusai Mudik dari Jakarta, Penggali Kubur Pakai Jas Hujan dan Helm
• BREAKING NEWS, 2 Pasien Dinyatakan Positif Corona di Demak, Pulang dari Jakarta, Sekda: Status Siaga