Berita Jateng

Sebagian Besar Lapas di Jateng Overload Jumlah Napi, Rata-rata Kelebihan 30,9 Persen

Penulis: Akhtur Gumilang
Editor: muh radlis
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sejumlah napi di Lapas Kelas IA Kedungpane Semarang tengah mendaftar syarat pembebasan bersyarat, Selasa (7/4/2020).

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Sebagian besar lembaga pemasyarakatan (lapas) maupun rumah tahanan (rutan) di wilayah Jateng masih alami kelebihan kapasitas alias overload.

Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kemenkumham Jawa Tengah, Marasidin Siregar mengungkapkan, dari 46 total lapas dan rutan di Jateng, 33 di antaranya mengalami kelebihan kapasitas.

Saat ini, kata Marasidin, rata-rata lapas dan rutan yang tersebar di 35 kabupaten/kota sudah overload sekitar 30.9 persen.

Bisnisnya Kena Imbas Virus Corona, Daniel Mananta: Mungkin Masih Bisa Nafas 6 Bulan ke Depan

Temuan Para Ilmuwan Terbaru Ada 5 Kelemahan Virus Corona dan Karakteristiknya

Akibat Virus Corona, 1.222 Pekerja di Banyumas Dirumahkan dan 19 Terkena PHK

Takut karena Yakin Terinfeksi Virus Corona, Robbie Williams: Saya Akhirnya Berlutut dan Berdoa

Idealnya, jumlah penghuni lapas di Jateng sebanyak 9.258 orang.

"Dari 46 lapas dan rutan, penghuni idealnya berjumlah 9.258 orang.

Namun, sekarang malah dihuni oleh 12.116 orang.

Maka dari itu, arahan dari Menkumham perihal physical distancing terus kita lanjutkan," ujar Marasidin saat dikontak Tribunjateng.com, Selasa (7/4/2020).

Dia menjelaskan, adapun sejumlah lapas yang mengalami overload di atas 100 persen antara lain, Lapas Kelas IA Kedungpane, Lapas Kelas II A Magelang, Lapas Kelas II A Permisa NK, Lapas Kelas II B Pati, Rutan Kelas II B Boyolali, Rutan Kelas II B Jepara, dan Rutan Kelas II B Salatiga.

"Yang paling overload ada di Rutan Kelas II B Boyolali.

Overloadnya sampai 253 persen.

Dari kapasitas normal 38 orang, ini justru dihuni sampai 134 orang.

Ini data per Senin (6/4/2020) kemarin," jelasnya.

Pihaknya mengatakan saat ini masih berupaya menindaklanjuti arahan Menkumham Yassona Laoly.

Arahan tersebut yakni pembebasan para narapidana yang telah memenuhi syarat Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020.

"Sesuai arahan Menkumham, untuk physical distancing, napi-napi kita bebaskan bersyarat.

Halaman
12

Berita Terkini