narapidana yang mendapat pembebasan bersyarat harus memenuhi kriteria PP Nomor 99, sudah menjalani masa kurungan pidana di bawah lima tahun, telah melewati 2/3 masa pidana dan memenuhi syarat asimilasi di tiap lapas," urai dia.
Sampai hari ini, pihaknya mencatat, total narapidana yang menjalani asimilasi di rumah mencapai 2.337 orang.
"Jika selama asimilasi mereka berbuat ulah dan melanggar hukum, akan kita tangkap lagi.
Justru hukumannya nanti lebih berat dari pidana sebelumnya," pungkas Marasidin. (Tribunjateng/gum).
• Akibat Virus Corona, 1.222 Pekerja di Banyumas Dirumahkan dan 19 Terkena PHK
• Debitur di Jateng yang Terdampak Virus Corona Capai 47.663 dengan Total Kredit Rp 11,03 triliun
• 2,5 Tahun Gaji Disumbangkan Tangani Virus Corona, Wabup Cilacap : Alhamdulillah Istri juga Ridho
• Nasib Pekerja Part Time di Tengah Wabah Virus Corona : Karyawan Tetap Saja Dirumahkan Apalagi Kami