TRIBUNJATENG.COM, KENDAL -- Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kendal Syukron Samsul Hadi mengatakan, ada 20 orang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) saat wabah corona berlangsung.
Selain jumlah itu, pihaknya mencatat, ada 429 karyawan pabrik yang dirumahkan.
Syukron mengatakan, mereka merupakan karyawan dari tujuh perusahaan di Kendal. Angka ini didapat setelah perusahaan melapor ke Disnaker, baik tertulis maupun komunikasi lisan.
"Perkembangan saat ini, sudah ada beberala perusahaan yang meliburkan sementara. Hal itu untuk mengurangi shif kerja maupun biaya produksi yang dikeluarkan," terangnya di Kendal, Rabu (8/4).
Kasie Persyaratan Kerja dan Kesejahteraan Tenaga Kerja Disnaker Kendal Kusumartini menambahkan, dari tujuh perusahaan yang melapor itu, dua di antaranya menghentikan sementara produksi. Mereka mengaku tak mendapat pasokan bahan baku produksi yang merupakan barang impor.
• Beberapa Pabrik Tutup Sementara, Penjualan Mobil Nasional Diperkirakan Anjlok 40%
• Rupiah Tertekan Faktor Eksternal hingga Aksi Net Sell Bisa Jegal IHSG
• Bank dan Multifinance Memulai Proses Relaksasi Kredit
• Forum Mahasiswa Gita Fajriyani: Nasib Kualitas Kuliah Sistem Daring
"Susahnya kalau bahan baku impor dan hasil produknya diekspor, akan sulit dalam waktu-waktu ini," ujarnya.
Sebagai langkah antisipatif, Disnaker mengimbau perusahaan yang masih beroperasi agar memperhatikan jarak fisik karyawan saat bekerja.
Kata Kusumartini, meski harus dilakukan PHK atau merumahkan karyawan, pihak perusahaan diminta membuat regulasi sebijak mungkin dengan para karyawan.
Regulasi tersebut nantinya dituangkan dalam berita acara agar jelas secara tertulis.
"Kebijakan tersebut seharusnya juga sudah ada sejak ditetapkan keputusan PHK atau dirumahkan. Hal itu sudah diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja agar semuanya jelas kedua pihak," terangnya.
Hingga saat ini, Disnaker belum menjumpai para tenaga kerja yang datang ke kantor untuk menyampaikan pengaduan atau semacamnya.
Dia pun meminta tenaga kerja yang di-PHK atau dirumahkan mendaftar secara mandiri dalam program prakerja melalui website https://disnakertrans.jatengprov.go.id/daftarkartuprakerja.
Mereka yang terdaftar di program ini bisa mendapatkan pelatihan untuk memiliki maupun meningkatkan keterampilan. Juga, bakal menerima insentif tiap bulannya.
"Yang jelas, penambahan soft skill. Ada dana Rp 600 ribu-Rp 1 juta per orang tiap bulan, sesuai jenis pelatihan.
Rinciannya, untuk dana insentif, transport, dan lain-lain yang diberikan. Untuk teknisnya lebih lanjut masih menunggu intruksi Kementerian Ketenagakerjaan," jelasnya. (sam)