"Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000, (seratus juta rupiah)." (jnp)
Artikel ini telah tayang di tribunkaltim.co dengan judul Kasus Pasien ODP atau PDP Kabur dari RS Makin Sering Terjadi, Terkini dari Tenggarong ke Makassar
• Lionel Messi Hengkang ke Inter Milan, Benarkah? Ini Tanggapan Messi dan Rivaldo
• UPDATE Corona Dunia Jumat 10 April 2020: Kematian di Amerika Serikat Lampui Korban Meninggal Spanyol
• Syarat dan Prosedur Mencairkan Dana Jamsostek Bagi Korban PHK, Ini Dokumen yang Wajib Dipersiapkan
• Tangisan Lepas Glenn Fredly, Mutia Ayu : “Please, Jangan Tinggalin Aku, Aura Kasih Tak Mampu Bicara