Berita Nasional

Kelompok Anarko Berencana Bikin Kerusuhan di Beberapa Kota Besar di Pulau Jawa pada 18 April 2020

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi kerusuhan

Kini akibat perbuatannya para pelaku dikenakan Pasal 14 dan 15 Undang-undang RI Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.

Kemudian Pasal 160 KUHP yaitu membuat onar dengan membuat berita bohong dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Irjen Pol Nana Sujana mengatakan, para pelaku vandalisme, Rizky, RH dan RJ memiliki peranan masing-masing dalam kelompok tersebut saat beraksi di kawasan Kota Tangerang.

"Dari 2 orang ini (RH dan RJ) mempunyai peran selama di kelompok (Anarko) tersebut," kata Nana.

Nana menjelaskan, para pelaku menjalin komunikasi melalui aplikasi telegram yang dibuat oleh RH.

Sedangkan RJ merupakan admin dari telegram bernama Lion John pada kelompok Anarko.

"Untuk Rizky peran membuat grup WA (WhatsApp) dan admin telegram grup Anarko.

Kedua orang ini (RJ dan Rizky) merupakan adminnya.

Grup Anarko ini tidak menunjuk pemimpin, tapi admin yang menjalankan," papar Nana.

Setelah komunikasi dilakukan, para pelaku baru menjalankan aksi.

Mereka membuat tulisan provokatif dengan cat semprot.

"Kemudian mereka yang menulis 'Kill The Rich'.

Kemudian juga tulisan tadi yaitu 'sudah krisis saatnya membakar'," ucapnya.

Kepolisian masih  akan mengembangkan kasus ini. 

Penyelidikan terhadap elemen lain masih terus dilakukan. (*)

Halaman
123

Berita Terkini