TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG – Tindakan sepihak yang dilakukan oleh perusahaan kepada pekerja akan menimbulkan permasalahan hukum baru, di mana buruh atau pekerja menjadi pihak yang sangat dirugikan.
Para pekerja harian, pekerja kontrak dan outsourcing yang posisi tawarnya paling lemah dan mudah diberhentikan.
Ditambah keluarnya Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04/III/2020 tentang Perlindungan Pekerja/Buruh dan Kelangsungan Usaha dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Covid -19 tertanggal 17 Maret 2020.
• Bima Arya Sembuh Corona, Walikota Bogor Rutin Minum Air Rebusan Jahe dan Sirih Merah Selama di RS
• Tubuh Ganjar Terbakar Saat Mainan Hand Sanitizer
• Harga Oppo A9 2020 Turun Lagi, Ini Harganya Sekarang
• Innalillahi Wa Innailaihi Rojiun! 1 Keluarga Tersambar Petir Saat Petik Alpukat, Mereka Terpental
Pada poin II angka 4 disebutkan, ‘… maka perubahan besaran maupun pembayaran upah pekerja atau buruh dilakukan sesuai dengan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja atau buruh’.
Ketentuan ini dianggap amat merugikan buruh karena buruh karena buruh dalam posisi yang tidak setara dan akibatnya harus menerima upah yang tidak layak.
“Padahal upah layak adalah hak asasi manusia yang dilindungi serta menjadi tanggung jawab pemerintah untuk memajukannya, sebagaimana termaktub dalam Konvensi Internasional Hak Ekonomi Sosial Budaya yang sudah diratifikasi Indonesia.
Dalam kondisi seperti ini, buruh atau pekerja dibuat kalut serta was-was karena merasa takut upahnya akan dipotong.
Pengusaha akan dengan mudahnya memutuskan PHK,” ujar Herdin Pardjoangan, Kepala Divisi Perburuhan YLBHI-LBH Semarang.
Sistem pengupahan telah diatur dalam Pasal 90 UU No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UUK) menyebutkan bahwa pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89.
Jadi, sudah jelas para pengusaha dilarang membayar upah buruh dibawah upah minimum selama belum ada penangguhan upah dan tetap membayar upah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan yang berlaku.
Demikian pula Pasal 151 ayat (1) UUK menyebutkan bahwa pengusaha, pekerja/buruh, serikat pekerja/serikat buruh, dan pemerintah, dengan segala upaya harus mengusahakan agar jangan terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK).
Sehingga, pemerintah memiliki kewajiban melakukan upaya agar tidak ada buruh/pekerja yang di PHK.
“LBH Semarang bersama Kobar membuka Posko Pengaduan Bantuan Hukum Online terkait Dampak Pandemi Covid-19 terhadap Ketenagakerjaan.
Posko ini bertujuan untuk melindungi hak-hak normatif buruh/pekerja, memastikan adanya perlindungan terhadap hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi pekerja , mencegah adanya perlakuan sewenang-wenang dari perusahaan, dan menolak sikap lepas tangan pemerintah atas nasib buruh/ pekerja,” lanjutnya.
Bagi buruh/pekerja yang di-PHK atau dirumahkan atau diliburkan dan tidak mendapatkan hak-hak bisa segera melakukan pengaduan di bit.ly/pengaduanonlineburuh.