TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG -- Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi Jawa Tengah perpanjang masa belajar daring di rumah sampai tanggal 30 April 2020.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Dikbud, Jumeri, melalui Surat Edaran Nomor: 443.2/09004 mengenai Penyelenggaran Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) Daring dan Kelulusan Peserta Didik Pada Satuan Tingkat Pendidikan SMA, SMK, dan SLB di Jawa Tengah.
Menurut Jumeri, mengenai KBM daring akan dievaluasi sesuai perkembangan dan akan diinformasikan kembali.
"Awal Ramadhan 1441 H diperkirakan pada tanggal 24/25 April 2020, maka tanggal 23, 24, dan 27 April dinyatakan sebagai hari libur awal puasa dan dilanjut kembali KBM daring tanggal 28 April 2020," tulis Jumeri pada surat yang dikeluarkan pada, Senin (13/4).
Untuk pelaksanaan pengumuman kelulusan, Jumeri menyampaikan tidak diperkenankan mengumpulkan/menghadirkan peserta didik. Untuk penguman kelulusan secara daring kepada peserta didik yang bersangkutan.
"Mempertimbangkan penetapan status tanggap darurat covid-19, maka satuan pendidikan SMA, SMK, dan SLB dilarang menyelenggarakan kegiatan kerumunan/pengumpulan orang secara massal. Kegiatan yang dimaksud di antaranya mengundang siswa ke sekolah, penerimaan ijazah, dan pelepasan kelulusan," tuturnya.
Kepala Sekolah SMAN 3 Semarang, Wiharto, menyampaikan sudah menerima dan mengetahui surat edaran tersebut.
Dia menyampaikan, sebelumnya sudah mendapatkan surat edaran per tanggal 6 April 2020 mengenai perpanjangan pembelajaran daring.
Mengenai teknis pembelajaran daring dan ujian kenaikan kelas, kepada Tribun Jateng dia menyampaikan sudah berjalan dengan lancar.
"Untuk ujian kenaikan kelas, seperti ujian sekolah kemarin. Ujian dilakukan dengan sistem daring," ucapnya kepada Tribun Jateng.
Kebijakan Dikbud Jateng itu disikapi secara berbeda oleh dinas pendiikan kabupaten/kota di Jawa Tengah. Di Kota Semarang, masa kegiatan belajar dari rumah bagi siswa PAUD, TK, SD dan SMP yang semula direncanakan hingga 13 April 2020 akhirnya diperpanjang hingga batas waktu yang belum ditentukan.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Semarang, Gunawan Saptogiri, mengatakan, kepala sekolah wajib melaksanakan pemantauan secara berkesinambungan terhadap aktivitas guru, karyawan, dan peserta didik dalam pelaksanakan kegiatan belajar mengajar dan work from home (WFH). Sehingga, kebijakan yang ditetapkan ini berdampak positif sebagai bagian dari upaya pencegahan covid-19.
"Semua guru memantau siswanya masing-masing. Kami juga ada interaksi melalui WA group. Setiap guru juga melaporkan kegiatan mereka," terang Gunawan, Senin (13/4).
Menurut Gunawan, ada berbagai media pembelajaran yang bisa dimanfaatkan siswa selama belajar dari rumah.
Masing-masing guru menyiapkan metode pembelajaran secara daring. Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan juga memiliki laman untuk belajar secara daring yang bisa diakses dihttps://belajar.kemdikbud.go.id/. Mulai Senin (13/4), siswa juga bisa belajar melalui televisi milik pemerintah yakni TVRI.