Misteri Penemuan Mayat Pria & Wanita di Solo Terungkap, Tewas setelah Minum Jus Buah, Ini Dalangnya
TRIBUNJATENGMCOM, SOLO - Tabir kasus temuan dua mayat lelaki dan perempuan tempo hari di Kelurahan Banyuanyar, Kecamatan Banjarsari, Solo telah terungkap.
Kedua korban ternyata diracun menggunakan racun tikus.
Kasatreskrim Polresta Surakarta AKP Purbo Adjar Waskito mengatakan, pelaku ditangkap selang sehari setelah kejadian pada Kamis 9 April 2020.
Pelaku merupakan lelaki berinisial C alias G warga Solo ditangkap saat hendak ke bandara.
• Keberanian Siswi SD di Kebumen Ceritakan Peristiwa Pencabulan Terhadapnya, Pelaku Pensiunan PNS
• Kakak Beradik di Banyumas Dituntut Hukuman Mati, Peristiwa Lima Tahun Lalu Jadi Penyebabnya
• Intelijen Israel Sebut Corona Senjata Biologis Buatan China, Jendral AS Justru Beberkan Hal Berbeda
• Beredar Pesan WA Pemerintah Akan Gratiskan Internet, Jangan Klik Link-nya! Ini Penjelasan Kominfo
Dari penangkapan ini, pihaknya mengamankan uang tunai sebanyak Rp 725 juta.
"Diduga dia hendak melarikan diri," kata Purbo di Mapolresta Surakarta, Rabu (15/4/2020).
Diketahui, mayat laki-laki telanjang yang ditemukan di sebuah rumah di Banyuanyar berinisial SN merupakan warga Tangerang.
Sedangkan mayat perempuan yang ada di sebelah mayat laki-laki berinisial TR warga Ngadirojo, Wonogiri.
Pelaku hanya memiliki hubungan pertemanan dengan korban laki-laki.
Kalau dari pengakuan pelaku, antarkeduanya memiliki hubungan bisnis.
"Kalau kami lihat, dari keterangan yang kami dapat, korban perempuan ini terkena imbas,
dikhawatirkan dia sebagai saksi dari tersangka, korban perempuan ini harus ikut dibunuh," jelas Purbo.
Jadi, tandas Purbo, korban sedianya hendak membeli tanah di Boyolali.
Dia juga sudah menyiapkan uang senilai ratusan juta.
Karena tahu korban memiliki uang, akhirnya pelaku terbersit untuk menguasai uang tersebut.
Makanya, dari penangkapan tersebut diamankan uang senilai Rp 725 juta yang diduga didapat dari korban laki-laki.
"Tersangka mengetahui bahwa korban membawa uang dengan jumlah yang banyak itu menimbulkan niat dari tersangka untuk melakukan tindak pidana, berpikir singkat untuk memiliki uang tersebut," katanya.
Sedangkan, lanjut Purbo, saat kejadian korban perempuan sedang berada di rumah kontrakan korban lelaki.
Kedua korban saling mengenal.
Korban lelaki di situ meminta tolong kepada korban perempuan untuk membantu membersihkan rumah.
"Bahwa tersangka menyiapkan racun tikus yang sebelumnya dibeli.
Kemudian tersangka meminta korban perempuan untuk membuat jus buah, kemudian salah satu campuran dari jus buah tersebut adalah racun tikus tersebut tapi korban perempuan tidak tahu kalau itu racun tikus," kata Purbo.
Sesaat setelah kedua korban meminum jus jambu dan buah naga itu, tersangka sengaja menunggu sampai kedua korban benar-benar tidak bergerak.
Saat tersangka meninggalkan tempat kejadian, saksi pertama yang merupakan kerabat dari korban perempuan mengetahui ada orang yang baru saja keluar.
Saksi tersebut sempat mengejar namun tidak tertangkap.
Sementara dari pengakuan pelaku, bahwa dia sengaja menempatkan dua korban dalam satu ruangan.
Perkiraannya, kedua korban akan ditemukan dalam lima atau enam hari ke depan.
"Jadi korban ditemukan sudah dalam keadaan membusuk.
Kalau dalam begitu ditemukan, orang berpikirnya keduanya habis hubungan intim," ujar pelaku C.
Kini, pelaku harus mempertanggungjawabkan kelaluannya.
Dia diancam Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati. (*)
• Intelijen Israel Sebut Corona Senjata Biologis Buatan China, Jendral AS Justru Beberkan Hal Berbeda
• Fakta Mengejutkan Virus Corona: Dipanaskan 60 Derajat Masih Hidup, Ini Satu-satunya Cara Membunuhnya
• Beredar Video Pengakuan Ketua Anarko Sindikalis, Netizen Malah Ngakak Gara-gara Ini
• Kakak Beradik di Banyumas Dituntut Hukuman Mati, Peristiwa Lima Tahun Lalu Jadi Penyebabnya