Berita Semarang

Pencuri Motor di Tembalang Semarang Sudah Empat Kali Beraksi, Ternyata Ini Motor yang Jadi Incaran

Penulis: iwan Arifianto
Editor: muslimah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Polsek Tembalang berhasil mengembangkan Kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di wilayah Meteseh Tembalang, Kamis (16/4/2020) sekira pukul 09.00 WIB.

Dari hasil pengembangan perkara ternyata pelaku telah melakukan aksinya selama empat kali.

Pengungkapan kasus tersebut berawal saat Kapolsek Tembalang Kompol Mas'ud memerintahkan Tim Alap - Alap Reskrim Polsek Tembalang yang dipimpin oleh Panit 2 Reskrim Polsek Tembalang Ipda Endro Soegijarto.

Oleh Endro lalu melakukan pengembangan perkara yang dimaksud, sesuai pengakuan pelaku telah melakukan pencurian di empat lokasi pencurian.

Jawaban Millen Keponakan Ashanty saat Ditanya Kalau Sholat Pakai Sarung Atau Mukena, Intip Fotonya

BREAKING NEWS: Terkapar Lebih 1 Jam, Seorang Laki-laki Meninggal Terhantam Kereta di Kendal

Promo Superindo 20-23 April 2020, Cuma 4 Hari Diskon Minyak Goreng hingga Daging, Ini Daftarnya

Akhirnya seluruh barang bukti kejahatan yang dilakukan oleh pelaku dapat disita oleh Polsek Tembalang.

Mas'ud menuturkan, identitas terduga pelaku adalah Muhamad Imron (33) warga Dukuh Kebontaman Rt 1 Rw 9 Kelurahan Rowosari Kecamatan Tembalang Kota Semarang.

"Modus operandi yang dilakukan oleh pelaku yaitu mencari kelengahan korban, dengan mengambil kendaraan bermotor yang mana kunci kendaraan masih menempel," terangnya kepada Tribun Jateng, Selasa (21/4/2020).

Dijelaskan Mas'ud, dari tangan tersangka dapat disita beberapa barang bukti berupa empat unit kendaraan bermotor masing-masing Honda Vario 125 warna merah H 2053 AMG yang disita pada saat pelaku ditangkap di Meteseh,Honda Vario 125 warna putih H 3923 AEG untuk lokasi pencurian diketahui di wilayah Gunungpati.

Selanjutnya Honda Supra 110 bernopol H 4648 VR tempat kejadian Banyumanik dan Shuzuki Shogun tempat kejadian pencurian belum diketahui.

Seluruh barang bukti berupa kendaraan bermotor sudah disita dan sekarang ini berada di Polsek Tembalang untuk proses penyidikan selanjutnya.

"Sementara diketahui untuk korban PH (31) warga kelurahan Sambiroto Kecamatan Tembalang Kota Semarang. Tempat kejadian perkara pinggir Jalan Kedungmundu Raya," katanya.

Mas'ud menjelaskan belajar dari modus operandi pelaku, warga diimbau untuk berhati-hati terhadap aksi pencurian motor.

Hendaknya pemilik kendaraan untuk berhati-hati jangan sampai lengah kunci masih tertempel di motor.

"Atas perbuatan pelaku dapat dijerat dalam perkara pencurian yang diatur dalam pasal 362 KUHPidana, dengan ancaman hukumannya selama lima tahun penjara," tandasnya. (iwn)

Berita Terkini