Larangan Mudik 2020

Mobil Pribadi Tanpa Surat Gugus Tugas Covid-19 Dilarang Masuk Jateng, Mulai 24 April-7 Mei 2020

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi: Sejumlah pemudik mulai berdatangan ke Kabupaten Pekalongan.

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Mobil dari arah barat dilarang masuk ke Jateng tanpa membawa surat jalan yang dikeluarkan Gugus Tugas Covid-19 setempat.

Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Jawa Tengah, Satriyo Hidayat, usai video conference (vidcon) dengan Plt Menhub Luhut Binsar Panjaitan di kantor Gubernur Jateng, Kamis (23/4/2020).

Setiap kendaraan pribadi dari arah barat menuju Jateng harus menunjukkan surat jalan.

Betrand Peto Menangis Sedih Tinggalkan Apartemen, Cegah Ruben Onsu Jual karena Alasan Ini

Ini 15 Ucapan Menyambut Ramadhan 2020 yang Liris Menyentuh Hati

Tata Cara dan Niat Sholat Tarawih Sendiri di Rumah Aja pada Ramadhan 2020

Arif Sempat Tanyai Istrinya Sebelum Tewas Pesta Miras Oplosan dengan Siapa? Vera: Minum dengan Galon

Tanpa surat jalan, kendaraan tersebut harus putar arah alias tidak bisa masuk Jateng.

Surat jalan dikeluarkan oleh gugus tugas daerah domisili pemudik di perantauan.

Aturan ini berlaku mulai 24 April hingga 7 Mei 2020.

Selanjutnya mulai 8 Mei, polisi akan memberlakukan tilang.

Daftar Kendaraan Boleh Masuk Jateng

Satriyo mengungkapkan daftar kendaraan yang masih diperbolehkan masuk Jateng, yaitu:

  1. Kendaraan logistik
  2. Kendaraan yang bertujuan khusus dari pemerintahan
  3. Kendaraan pribadi yang dilengkapi surat jalan untuk meneruskan perjalanan tertentu

"Artinya, mereka yang diloloskan kalau sudah mempunyai surat keterangan dari gugus tugas asal, baru bisa lewat.

Selain itu semua, kendaraan dari yang dikecualikan itu diputarbalikkan untuk menuju asal perjalanan," tegas Satriyo sesuai rilis yang diterima Tribunjateng.com.

Menurutnya, hal itu merupakan tindak lanjut dari keputusan Presiden Joko Widodo yang melarang mudik.

Jateng akan memberlakukan check point yang bertujuan melakukan penyekatan.

Lokasi Checkpoint

  1. Terminal Truk Losari Brebes
  2. Gerbang tol Pejagan
  3. Terminal Bus Kota Tegal
  4. Lapangan Wanareja
  5. Gerbang tol Pungkruk. 

Hal itu dilakukan secara nasional.

Halaman
123

Berita Terkini