"Namun, jika ia ber-KTP Semarang, tidak masalah."
"Namun, kami akan melakukan prosedur imbauan yang disusun dalam Perwali (peraturan wali kota)," ujarnya.
Prosedur yang dimaksud yakni aturan penumpang kendaraan roda empat yakni harus 50 persen dari kapasitas kendaraan.
Kemudian, harus menggunakan masker.
"Jika tidak menggunakan masker, kami akan membagikannya."
"Pokoknya edukasi seperti itu akan kami lakukan," kata perwira menengah polisi berpangkat melati tiga itu.
(mam)
• Cuma 1 Kecamatan Zona Hijau Virus Corona di Kab Pekalongan, Daerahnya Terkenal Akan Wisata Alam
• Saksi Lihat Penumpang Terjebak dalam Bus Menjerit Seusai Jatuh ke Jurang Sungai Sigaluh Banjarnegara
• Perwal Penanganan Virus Corona di Kota Semarang Sudah Jadi, Sabtu dan Minggu Siap Disosialisasikan
• Program Ini Talkshow Host Sule, Andre Taulany, dan Raffi Ahmad Pamit, Ini Penjelasan Net TV