PSBB Semarang

Non-PSBB Corona di Semarang Diberlakukan Sepekan, Polrestabes Kerahkan Polsek Patroli Kerumunan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Lanskap Gedung Parkir Pandanaran Kota Semarang

"Namun, jika ia ber-KTP Semarang, tidak masalah."

"Namun, kami akan melakukan prosedur imbauan yang disusun dalam Perwali (peraturan wali kota)," ujarnya.

Prosedur yang dimaksud yakni aturan penumpang kendaraan roda empat yakni harus 50 persen dari kapasitas kendaraan.

Kemudian, harus menggunakan masker.

"Jika tidak menggunakan masker, kami akan membagikannya."

"Pokoknya edukasi seperti itu akan kami lakukan," kata perwira menengah polisi berpangkat melati tiga itu.

(mam)

Cuma 1 Kecamatan Zona Hijau Virus Corona di Kab Pekalongan, Daerahnya Terkenal Akan Wisata Alam

Saksi Lihat Penumpang Terjebak dalam Bus Menjerit Seusai Jatuh ke Jurang Sungai Sigaluh Banjarnegara

Perwal Penanganan Virus Corona di Kota Semarang Sudah Jadi, Sabtu dan Minggu Siap Disosialisasikan

Program Ini Talkshow Host Sule, Andre Taulany, dan Raffi Ahmad Pamit, Ini Penjelasan Net TV

Berita Terkini