"Ditutup tapi kakak jualan juga kan puasa. Kan kami tidak melarang kakak jualan, tapi jangan lah jualan tuak," katanya.
Dari penelusuransaat itu, video tersebut tayang sebanyak 8.154 kali dan mendapat 185 komentar.
Dilansir dari Tribun Medan, Camat Batangkuis Avro Wibowo saat dikonfirmasi, membenarkan kejadian tersebut.
"Kita sudah mediasi kedua belah pihak untuk meredam situasi yang ada. Supaya mencegah isu SARA nantinya," kata Avro Wibowo melalui WhatsApp.
Kasus ini sudah dilaporkan Lamria Manulang ke Polres Deliserdang.
Barang-barang yang rusak seperti kursi dan bongkahan batu dibawa sebagai barang bukti.
Akun Instagram Polda Sumut menjelaskan rinci kronologis kejadian ini.
Berikut keterangannya:
Permasalahan pihak FPI cabang batang kuis dengan pemilik warung kopi terjadi di karenakan adanya penutupan secara paksa yang dilakukan oleh Ormas FPI Cabang Batangkuis sebanyak 8 orang yang tiba-tiba mendatangi warung kopi yang diketahui juga menyediakan minuman tuak.
Dengan alasan bulan suci Ramadan pihak FPI menutup paksa warung kopi milik R Manullang yang menyebabkan terjadinya pengrusakan 4 buah kursi oleh pihak FPI Cabang Batangkuis.
Karena merasa keberatan pemilik warung kopi melakukan perlawanan dan terjadilah keributan di sertakan salah paham.
R Manullang mengatakan pihaknya tidak menjual tuak tetapi itu milik para supir yang membawa tuak dari luar dan di minum di warungnya.
Mengetahui hal ini Kapolresta Deliserdang diwakilkan Kapolsek Batangkuis langsung turun ke lapangan memanggil kedua belah pihak dan melakukan mediasi di Polsek Batangkuis.
Hasil dari mediasi yang dilakukan, Kapolsek Batang Kuis meminta pihak warung kopi berjanji tidak akan menjual tuak lagi dan tidak mengizinkan supir-supir minum tuak di warungnya.
Dan untuk pihak FPl agar tidak lagi melakukan kegiatan main hakim sendiri tanpa adanya koordinasi dengan pihak kepolisian ataupun kepala desa setempat.