TRIBUNJATENG.COM, KEBUMEN - Anak punk jalanan inisial DK (26) warga Desa Balorejo Kecamatan Bonorowo Kebumen harus berurusan dengan Polres Kebumen.
Dia diduga melakukan persetubuhan kepada gadis di bawah umur sebut saja Bunga warga Kebumen.
Diungkapkan Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan, perbuatan cabul itu diawali dari perkenalan tersangka dengan korban melalui Facebook.
• Paula Verhoeven Malu Kiano Diberi Baju Bekas Rafathar, Baim Wong: Kayak Gue Gak Mampu
• Hasil Survei Terbaru UI: 92,8 Persen Masyarakat Dukung Karantina Wilayah
• Petaka Undangan Makan Bersama Kapurung Berujung 1 Keluarga Positif Corona, 1 Perumahan Diisolasi
• Sedang Makan di Tuntang, Warga Kota Semarang Tiba-tiba Jatuh dan Meninggal Dunia
Selanjutnya perkenalan itu berujung pada saling chating dan mengajak korban bermain ke rumah orangtua tersangka di Bonorowo pada bulan September 2019.
Pada saat itu tersangka melakukan persetubuhan dengan korban.
Agar korban tidak menceritakan dengan orang lain, korban dibelikan bakso.
"Setelah melakukan persetubuhan itu, selanjutnya korban melaporkan ke keluarga yang berujung pada dilaporkannya tersangka ke Polres Kebumen," jelas AKBP Rudy didampingi Kasat Reskrim AKP Mardi, kemarin.
Karena perbuatannya, diungkapkan AKBP Rudy, tersangka dijerat dengan Pasal 81 No 17 Tahun 201 tentang penetapan peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang No 1 Tahun 2016 tentang perubahan ke dua atas Undang-undang No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman kurungan paling singkat 5 tahun penjara. (Humas Polres Kebumen)
• May Day, Kapolres Kebumen Bakti Sosial Bagikan 110 Sembako ke Buruh Terdampak Virus Corona
• Kontak Langsung dengan Kepala Dinas, 1 ASN DPU dan Taru Kab Pekalongan Positif Virus Corona
• UPDATE Virus Corona di Jawa Tengah, 144 Pasien Positif Dinyatakan Sembuh
• Ini Daftar Ponsel Oppo Bulan Mei 2020, Mulai A Series hingga Reno