Berita Nasional

Ada 12, Ini Daftar PNS yang Tidak Mendapat THR

Editor: muslimah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi PNS

TRIBUNJATENG.COM - Pemerintah lewat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) secara resmi tidak akan memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada beberapa pegawai negeri sipil (PNS).

Ini sebagai bentuk penghematan anggaran belanja pemerintah untuk bisa menyokong pembiayaan Covid-19.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Menteri Keuangan per tanggal 30 April 2020.

Adapun daftar PNS yang tidak dapat THR adalah sebagai berikut.

Promo Alfamart dan Indomaret Terbaru Diskon Minyak Goreng hingga Paket Ramadan Sembako

Promo Superindo 4-7 Mei 2020, Promo Hari Kerja Ada Diskon hingga 40 Persen, Ini Daftarnya

Viral Polwan Saling Tatap Mata dengan Seorang Pemuda, Netizen Baper: Cinta Pandangan pada Pertama

Para Waria Sangat Bahagia Diberi Sembako Youtuber, saat Dibuka Isinya Sampah & Batu, Berbuntut Geger

1.     Pejabat Negara, kecuali Hakim dalam jabatan hakim madya muda ke bawah, atau hakim dengan pangkat kolonel ke bawah di lingkungan Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya.

2.     Wakil Menteri

3.     PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI dalam Jabatan Pimpinan Tinggi atau dalam jabatan setara Jabatan Pimpinan Tinggi.

4.     PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI dalam Jabatan Fungsional Ahli Utama atau dalam jabatan setara Jabatan Fungsional Ahli Utama.

5.     Dewan Pengawas BLU.

6.     Dewan Pengawas LPP.

7.     Staf Khusus di lingkungan kementerian.

8.     Hakim Ad hoc.

9.     Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

10. Pimpinan LNS, Pimpinan LPP, Pejabat Pengelola BLU, atau pejabat lain yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat dengan pejabat negara, wakil menteri, pejabat dalam jabatan pimpinan tinggi, atau pejabat dalam jabatan fungsional ahli utama.

11. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara.

Halaman
12

Berita Terkini