Berita Semarang

Dampak Virus Corona, Pemilih Pemula di Kota Semarang Belum Bisa Perekaman Data Penduduk

Penulis: Dhian Adi Putranto
Editor: muh radlis
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua KPU Koya Semarang, Henry Casandra Gultom

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Pandemi Covid-19 di Kota Semarang membuat sejumlah layanan publik milik Pemkot Semarang harus ditutup untuk mencegah penyebaran penyakit itu.

Salah satunya yakni layanan perekaman data penduduk di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Semarang.

Akibatnya banyak para calon pemilih pemula yang baru saja menginjak umur 17 tahun belum dapat melakukan perekaman data penduduk.

Karyanya Melegenda, Ini Foto-foto Rumah Megah Didi Kempot di Solo, Dekat dengan Pak Jokowi

Ketua RT di Solo Beberkan Nama dan Agama Didi Kempot di Kartu Keluarga, Tak Pakai Dionisius

Kedatangan Crazy Rich Ini Disambut Tangis dan Sujud Syukur, Bagikan Kardus Isi Jutaan, Ini Sosoknya

Pecahan Beton Sampai Masuk Balai Desa, 3 Orang Tewas dalam Kecelakaan Maut di Pringapus Kab Semarang

Padahal syarat untuk melakukan pemilihan yakni mempunyai KTP elektronik atau telah melakukan rekam data dengan menunjukan surat keterangan dari disdukcapil setempat pada saat masuk ke Tempat Pemungutan Suara.

Ketua KPU Kota Semarang, Henry Casandra Gultom mengatakan bahwa pihaknya terus menjalin kooridnasi dengan Disdukcapil Semarang untuk menjamin hak pemilih dari para pemilih.

Terlebih saat ini proses tahapan pemilu juga tengah ditunda sampai batas yang belum ditentukan, sehingga ketika pandemi ini usai maka bisa proses perekaman data penduduk dan proses tahapan pemilu dapat berjalan lagi.

"Pemilu ditunda sampai batas waktu belum ditentukan.

Kami juga belum mempunyai data pemilih pemula dan belum melakukan penyusunan DPS (Daftar Pemilih Sementara) karena tahapannya ditunda," ujarnya Kepada Tribun Jateng, Rabu (6/5).

Ia mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan sosialisasi secara maksimal kepada masyarakat sehingga masyarakat semakin sadar dan melindungi hak pilihnya sendiri dengan cara memastikan diri mereka sudah terdaftar dalam daftar pemilih.

"Di sisi lain kami masih optimis bahwa tingkat partisipasi masyarakat dalam pilwakot tidak berbeda jauh dibandingkan pemilu 2019 yakni sebesar 77,5 persen," katanya.

Sementara itu, Kepala Disdukcapil Kota Semarang, Adi Tri Hananto mengatakan penutupan layanan perekaman data penduduk karena dalam pengoperasian perekaman data penduduk membuat petugas perekaman harus kontak langsung dengan warga.

Selain itu alat-alat perekaman seperti pemindai iris mata, pemindai sidik jari juga harus bersentuhan dengan warga sehingga dapat meningkat resiko penyebaran Covid19.

"Untuk sementara kondisi Pandemi covid 19 ditunda dulu (perekaman data penduduk) kecuali kepentingan darurat.

Karena perekaman bersentuhan langsung orang maupun peralatan sangat rawan penularan Covid 19.

InsyaAllah kalau kondisi sudah memungkinkan akan kami umumkan," pungkasnya. (dap)

Para Pengurus Masjid Pun Tak Luput Diberi Bantuan Oleh Polda Jateng

UPDATE Virus Corona di Kabupaten Tegal, Pasien Positif Bertambah 2 Orang Total saat Ini 16 Kasus

Antisipasi Kemungkinan Terburuk Dampak Pandemi Virus Corona, Ini yang Dilakukan Polres Wonogiri

KABAR BAIK, 3 Pasien Positif Virus Corona Dirawat di Rumdin Wali Kota Semarang Dinyatakan Sembuh

Berita Terkini