"Ancamannya 12 tahun (kurungan penjara)," kata Kepala Polrestabes Bandung Kombes Ulung Sampurna Jaya saat ditemui di Pendopo Kota Bandung, Jalan Dalemkaum, Kota Bandung, Rabu (6/5/2020).
Sementara itu, dari pengakuan salah satu pelaku berinisial T, prank tersebut berawal dari iseng.
"Kalau dari pengakuannya dia iseng, tapi dalam UU ITE mengatakan secara disengaja atau tidak disengaja," tuturnya. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "YouTuber Ferdian Paleka Ditangkap Polisi"
• BIKIN GERAM: ABK Hanya Diberi Minum Air Suling Laut di Kapal China: Bikin Pusing, Kaya Ada Dahak
• BERIA LENGKAP : Menhub Izinkan Kembali Transportasi Umum Beroperasi, Ini Yang Wajib Dibawa Penumpang
• Alquran Sebagai Pedoman Hidup (Menyambut Malam Nuzulul Qur’an, 17 Ramadhan 1441 H)