Polda Jateng

Polda Jateng Tangkap 2 Dalang Buntut Tragedi Viral Pembuangan Jenazah ABK Indonesia di Kapal China

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Seorang ABK asal Kabupaten Tegal bernama Taufik Ubaidillah bernasib nahas saat bekerja di dalam Kapal Fu Yuan Yu bernomor seri 1218.

Taufik meninggal karena kecelakaan kerja jatuh dari palkah.

Akhirnya, Taufik dilarung ke laut lepas pada 23 November 2019 lalu.

Disebut Fadli Zon Ambil Alih Pekerjaan Tukang Parkir, Ganjar: Maaf Kalau Panjenengan Tak Berkenan

Kisah Kakak Beradik Asal Kendal Mualaf Saat Ramadhan, Dapat Hidayah Masuk Islam dengan Cara Berbeda

Penipu Lowongan Kerja Cewek-cewek Semarang Jongkok Dikelilingi Warga, Wajahnya Bersimbah Darah

ABG Semarang Tewas Dikeroyok Gerombolan Pengangguran Asal Pedurungan: Kepalanya Dihujam Balok Kayu

Selain itu, ABK lainnya bernama Herdianto mengalami nasib serupa.

Seorang ABK di Kapal Lu Qing Yuan Yu 623 ini meninggal dunia karena sakit dan jasadnya dilarung ke Laut Somalia pada 16 Januari 2020 lalu.

Jasad Herdianto yang dilarung ke Laut Somalia ini ternyata mendadak viral.

Viralnya video tersebut lantas berbuntut pada penangkapan seorang Direktur dan Komisaris perusahaan penyalur tenaga ABK khusus kapal China di Kabupaten Tegal, Jawa Tengah bernama PT Mandiri Tunggal Bahari (MTB).

Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutrisna mengatakan, Direktur PT MTB, Muhammad Hoji (54) bersama Komisarisnya, Sustriyono (45) ditangkap pada Minggu (17/5/2020) lalu oleh petugas Ditreskrimum Polda Jateng.

Kedua warga Kabupaten Tegal ini, kata Iskandar, resmi ditahan pada Senin (18/5/2020) dan ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka ditahan karena menempatkan Pekerja Migran Indonesia tidak sesuai dengan perjanjian.

Parahnya, PT MTB ini ternyata tidak mengantongi Surat Izin Perekrutan Pekerja Migran Indonesia (SIP2MI) sehingga ABK yang disalurkan tidak diawasi.

"Direktur dan komisarisnya kita tahan. Sebagaimana dimaksud dalam pasal 85 UURI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, maka mereka akan dijatuhi sekitar lima tahun atau hingga 15 tahun penjara," ungkap Iskandar kepada Tribunjateng.com, dalam gelar di Mapolda Jateng, Rabu (20/5/2020).

Dia melanjutkan, dari kasus penyaluran tenaga kerja secara ilegal ini, enam ABK dari Kapal Fu Yuan Yu diketahui melompat ke laut.

Dua orang di antaranya ternyata hingga saat ini belum ditemukan.

"Mereka yang hilang yakni Aditya Sebastian dan Sugiyana Ramadhan."

"Mereka serombongan dengan Taufik yang dilarung pada tahun lalu."

"Saat jenazah Taufik dibuang ke laut, ada enam ABM lainnya melompat ke laut."

"Tapi sampai sekarang, dua yang belum ditemukan."

"Sementara satu orang lainnya kondisinya sudah meninggal dunia," kata Iskandar.

Sementara, Direskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Budi Haryanto menerangkan, operasional kapal berbendera Tiongkok tersebut diketahui melanggar aturan karena kedapatan memalsukan izin kapal.

Dari semula izinnya berupa operasional kapal penumpang, tambah Budi, namun yang ada justru dioperasikan untuk kapal penangkap ikan.

Pihaknya menyampaikan para ABK yang bekerja di kapal itu direkrut melalui agen kapal PT MTB.

"Dua pelaku sudah kita tahan di Mapolda Jateng. Perusahaan yang bergerak sejak Desember 2018 itu sudah merekrut 231 ABK untuk dipekerjakan di kapal Tiongkok," terang Budi.

Pihaknya kini telah memeriksa tujuh saksi untuk menguak kasus kematian dua ABK asal Indonesia itu. Proses pemeriksaan pemilik kapal saat ini ditangani oleh tim Mabes Polri.

"Kami sudah menyita sejumlah barang bukti seperti surat-surat dokumen perhubungan laut, slip gaji ABK, akte pendirian PT MTB, surat perjanjian ABK dan sejenisnya."

"PT MTB ini mendapat fee dari agensi China sebesar 350 USD per bulannya dari tiap ABK yang telah disalurkannya," pungkas Direskrimum.

(gum)

Keringat Keluar Saat Tidur Malam? Bukan Karena Suhu Panas, Bisa Jadi Sebagai Tanda Sakit Ini

PTPN IX Jateng dan 22 Anak Usaha Bersiap Terapkan Skenario The New Normal

Petani Tin di Wonosobo Mendulang Berkah di Bulan Ramadan, Sering Koleksi Bibit di Pelosok Negara

Ruswan Latuconsina Pelapor Andre Taulany dan Rina Nose Dianggap Pansos Cari Popularitas

Berita Terkini