TRIBUNJATENG.COM, SLAWI - Selama Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) Jelang Hari Raya Idul Fitri 1446 H/2025 Polres Tegal berhasil membongkar beberapa kasus.
Adapun kasus yang dimaksud seperti penyalahgunaan narkoba, peredaran minuman keras (miras), perjudian, premanisme, asusila sampai penindakan petasan.
Informasi tersebut mengemuka saat berlangsung Konferensi Pers Polres Tegal, Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) Jelang Hari Raya Idul Fitri 1446 H, berlokasi di Warung Sate Kambing Muda Bos Cempe, pada Senin (17/3/2025).
Hadir pada kegiatan tersebut, Kapolres Tegal AKBP Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, didampingi Wakapolres Tegal Kompol M Iskandarsyah, Kabag Ops Polres Tegal Kompol Sardoyo, dan Plh Kasi Humas Polres Tegal Ipda Komarudin.
Turut hadir Pejabat Utama (PJU) Polres Tegal dan Kapolsek jajaran.
Pada kesempatan itu, Kapolres Tegal memaparkan, Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan dilaksanakan pada 15-16 Maret 2025 berfokus pada aksi premanisme yang menggangu keamanan, ketertiban dan kenyamanan masyarakat khususnya di bulan suci Ramadan.
Dalam prosesnya, Polres Tegal menggunakan metode kegiatan preemtif, preventif dan penindakan hukum.
"Satu bulan ini kami full melaksanakan kegiatan. Mulai berbagi takjil, Nuzulul Qur'an, salat tarawih berjamaah, salat subuh berjamaah, ngabuburit, dan pengamanan untuk mengantisipasi perang sarung. Semuanya kami laksanakan dalam rangka menjaga kondusifitas keamanan di Kabupaten Tegal. Alhamdulillah sejauh ini kondisinya relatif kondusif dan aman," ungkap Kapolres Tegal AKBP Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, pada Tribunjateng.com.
Diterangkan AKBP Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, selama pelaksanaan KRYD Polres Tegal berhasil mengungkap beberapa perkara seperti narkoba sebanyak lima kasus.
Perkembangan kasus narkoba sampai saat ini masih berlanjut, dan barang bukti yang diamankan sabu-sabu seberat lebih dari 31 gram dengan enam tersangka.
Lokasi penindakan kasus narkoba ada di wilayah Kecamatan Lebaksiu, Adiwerna, Balapulang dan Slawi.
Kemudian penindakan minuman keras atau miras, Polres Tegal menangani 17 perkara dengan barang bukti miras pabrikan sebanyak 174 botol, miras oplosan 2 liter, miras oplosan sebanyak 82 botol.
Pelaku yang diamankan pembuat sebanyak tiga orang dan penjual 15 orang.
Lokasi penindakan tersebar di wilayah Kecamatan Kramat, Balapulang, Kedungbanteng, Adiwerna, Dukuhturi, Slawi, Dukuhwaru, Pagerbarang, Tarub, Talang, Pangkah, Bumijawa, Lebaksiu, Bojong, dan Margasari.
"Kalau aturan atau regulasi tentang peredaran miras ini masih lemah, maka seperti ini hasilnya kita tidak bisa memberantas secara maksimal. Maka kami berharap pejabat baru saat ini mulai Bupati, Wakil Bupati dan Ketua DPRD bisa fokuskan regulasi berkaitan dengan peredaran miras di Kabupaten Tegal," terang Kapolres.