TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Satresnarkona Polrestabes Semarang menangkap 11 tersangka kasus peredaran narkoba selama bulan puasa ramadhan dari tanggal 24 April hingga 18 Mei 2020 lalu.
11 tersangka itu terjaring dari sembilan kasus peredaran narkoba meliputi sabu, pil ekstasi, dan ganja.
Dari sejumlah kasus tersebut, dua tersangka di antaranya merupakan napi yang mendapat asimilasi dampak virus corona Covid-19.
• Fakta Baru M Nuh Pemenang Lelang Motor Listrik Jokowi Rp 2,550 M Ditangkap, Ternyata Bukan Pengusaha
• 2,5 Jam Mencari Rumah Bu Imas, Anggota DPR Ini Tak Kuasa Menahan Sedih saat Sampai, Ini Janjinya
• Keringat Keluar Saat Tidur Malam? Bukan Karena Suhu Panas, Bisa Jadi Sebagai Tanda Sakit Ini
• Tetap Memeluknya saat Meregang Nyawa, Terungkap untuk Siapa Seikat Bunga yang Dibawa Okta
Kasatresnarkoba Polrestabes Semarang, Kompol AKBP Robert Sihombing menuturkan, total barang bukti yang disita dari sejumlah kasus tersebut antara lain, sabu 18,51 gram, pil ekstasi 546 butir, ganja 3,97 gram, dan obat alprazolam 80 butir.
"Peredaran di tengan wabah seperti ini tengah dimanfaatkan para bandar.
Hal ini yang harus kita antisipasi.
Jika dibandingkan 2019 lalu, ini ada peningkatan," kata Kompol Robert Sihombing kepada Tribunjateng.com, Kamis (21/5/2020).
Selain napi asimilasi yang kembali kambuh, pihaknya pun mendapati sejumlah driver ojol terlibat dalam aksi peredaran narkoba.
Pengungkapan ini, kata Sihombing, menjadi salah satu kasus menonjol selama 24 hari operasi.
Para driver ojol jenis mobil yang diamankan ini adalah Eka Syahputra (30) warga Pedurungan, Ersa Destriningsih (35) dan Alfan dari Gunungpati, Kota Semarang.
"Mereka hanya jadi kurir.
Mereka kirim barang berupa pil ekstasi berwarna hijau.
Mereka adalah driver ojol yang biasa beroperasi di wilayah pelabuhan," tambahnya.
Sihombing menjelaskan, para driver ojol ini baru mendapat kerja sampingan sebagai kurir barang haram selama sekira tiga bulan.
Mereka diupah Rp 250 ribu per target dengan bonus dapat mengonsumsi satu butir pil ekstasi secara cuma-cuma.