TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Pelaku pembunuhan terhadap tukang becak di teras ruko, Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Sekayu, Semarang Selatan, Kota Semarang akhirnya tertangkap setelah buron sekitar tujuh bulan.
Aksi pembunuhan ini ternyata dilakukan oleh empat orang.
Parahnya, dua pelaku di antaranya masih di bawah umur.
• M Nuh Pemenang Lelang Motor Listrik Jokowi Rp 2,550 M Tidak Ditangkap, Ternyata Bukan Pengusaha
• 2,5 Jam Mencari Rumah Bu Imas, Anggota DPR Ini Tak Kuasa Menahan Sedih saat Sampai, Ini Janjinya
• Tetap Memeluknya saat Meregang Nyawa, Terungkap untuk Siapa Seikat Bunga yang Dibawa Okta
• Tragis! Polwan Asik Selingkuh dengan Atasannya, Tak Sadar Anaknya Tewas Dalam Mobil Patroli
Mereka ditangkap di rumah masing-masing pada Kamis (21/5/2020) kemarin malam oleh Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Semarang.
Empat orang pelaku tersebut adalah Yobel Hendrawan Herliyanto (19), DL (17), Nicko Limarga (19), dan ACS (17).
Yobel, DL, dan Nicko merupakan warga Gisikdrono, Semarang Barat.
Sedangkan ACS merupakan warga Panggung Lor, Semarang Utara.
"Ini kasus pembunuhan November 2019 lalu.
Mereka berempat melakukan pembunuhan terhadap seorang tukang becak.
Maksud dan tujuannya adalah mengambil uang milik korban yang tidak seberapa," kata Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Auliansyah Lubis kepada Tribunjateng.com, saat di Mapolrestabes Semarang, Jumat (22/5/2020).
Kapolrestabes mengatakan, beberapa tersangka di antaranya ternyata masih pelajar SMA.
Dari keterangan para pelaku, kata Auliansyah, mereka membunuh karena dalam pengaruh miras.
Saat dalam pengaruh, mereka merampas uang milik tukang becak tersebut.
Parahnya, uang yang dirampas tak besar, yakni hanya Rp 7.500.
Namun naas, tukang becak tersebut dihabisi dengan dibenturkan kepalanya menggunakan cor tiang bendera.