Berita Semarang

Hidup Menggelandang di Semarang, Ardian Pemuda Bali Curi HP Iphone Dijual Rp 550 Ribu untuk Makan

Penulis: iwan Arifianto
Editor: galih permadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Fortunatus Ardian Sidharta (26) warga Kelurahan Ubung Raja Kecamatan Denpasar Utara Kota Denpasar yang melakukan aksi pencurian di Tembalang kini mendekam di ruang tahanan Polsek Tembalang, Rabu (27/5/2020).

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Pemuda asal Bali nekat melakukan aksi pencurian di sebuah rumah yang ditinggal pergi pemiliknya di Perumahan Graha Aura Ketileng Kelurahan Sendangmulyo Kecamatan Tembalang, Jumat (3/5/2020) sekira pukul 13.00 WIB.

Pelaku yakni Fortunatus Ardian Sidharta (26) warga Kelurahan Ubung Raja Kecamatan Denpasar Utara Kota Denpasar.

Menurut Panit 2 Reskrim Tembalang Ipda Endro Soegijarto, kejadian tersebut bermula saat pelaku melintas dengan berjalan kaki di depan rumah korban.

[CEK FAKTA] Viral Oknum Ibu Guru di Temanggung Mesum dengan Pemulung? Ini Pernyataan Polisi

Ganjar Pranowo Imbau Warga: Jangan ke Jakarta, Toh Kemarin Meski Dilarang, Anda Mbolos dan Nekat

Tragis! Polwan Asik Selingkuh dengan Atasannya, Tak Sadar Anaknya Tewas Dalam Mobil Patroli

Jumlah Pasien Positif Covid-19 Meningkat, Bupati Purbalingga Minta Guru dan Penyuluh Sosialisasi

Pelaku melihat pemilik rumah keluar bersama istirnya naik sepeda motor namun tidak mengunci gerbang rumah.

Melihat gerbang tidak terkunci, pelaku lalu masuk ke dalam rumah.

Awalnya pelaku hendak masuk rumah melalui jendela dekat pintu.

Namun lantaran posisi jendela mencolok dapat dilihat oleh pengguna jalan di perumahan itu.

"Pelaku lantas mencari jendela lain yang posisinya tersembunyi yaitu di samping rumah," tutur Endro, Rabu (27/5/2020).

Setelah berhasil masuk rumah melalui jendela yang tidak terkunci.

Pelaku lalu beraksi dengan mencari barang berharga di rumah tersebut.

Di ruangan pertama pelaku tidak menemukan apapun.

Kemudian berpindah ke ruangan lain yang ternyata di kamar itu ada satu unit handphone jenis Iphone 5S yang tergeletak di atas kasur.

"Setelah berhasil mengambil handphone itu pelaku langsung pergi meninggalkan rumah korban melalui akses jendela yang sama," terang Endro.

Dijelaskan Endro, sesuai perintah Kapolsek Tembalang Kompol Mas'ud, anggota Reskrim Polsek Tembalang diperintah untuk segera bisa mengungkap perkara pencurian yang dimaksud.

Mengingat sudah ada bukti petunjuk CCTV pada saat pelaku melakukan perbuatannya dalam perkara pencurian tersebut.

Akhirnya pelaku berhasil di tangkap anggota Reskrim Polsek Tembalang atas informasi dari masyarakat yang melihat pelaku sedang berjalan kaki di jalan Kedungmundu Raya Tembalang , Jumat (22/5/2020).

"Mendapat informasi itu anggota reskrim Polsek Tembalang langsung mendatangi tkp dan menangkapnya," katanya.

Endro menambahkan, ternyata pelaku menjual handphone hasil curian tersebut dengan cara mempostingnya via facebook, Rabu (6/5/2020).

Adapun handphone curian itu langsung laku dibeli oleh seorang laki-laki, Kamis (7/5/2020).

"Mereka transaksi jual beli dengan COD-an di wilayah Pedurungan Tengah , handphone dijual seharga Rp 550 ribu.

Antara pelaku dan pembeli tidak saling kenal," tuturnya.

Endro mengatakan, uang hasil curian tersebut digunakan pelaku untuk kebutuhan sehari-hari.

Apalagi pelaku hidup menggelandang di Semarang dengan tinggal berpindah-pindah.

Sebelumnya pelaku merantau di Bandung untuk kuliah pada tahun 2016.

Lalu bekerja di Yogyakarta pada 2017.

Kemudian pindah kerja ke Semarang pada 2018.

Akibat aksi pencurian yang dilakukan Fortunatus Ardian, kini dia dijerat pasal 363 ayat 1 ke 5 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.(*)

4 Polisi Amerika Dipecat Terlibat Kematian George Floyd, Lehernya Diinjak Dengkul Bikin Warga Murka

Setelah Menempuh 53 Km, Penumpang Ojol Ini Menangkupkan Tangan, Iwan Pasrah: Saya Sudah Firasat

Miliki Rumah Baru Seluas 2.200 Meter Persegi, Ruben Onsu Masih Rahasiakan Alamat

Viral Hansip Marahi dan Jambak Pemuda yang Berkunjung Saat Lebaran di Bergas Semarang

Berita Terkini