Namun, ketika masyarakat yang berada di daerah zona merah kemudian mengamalkannya untuk tetap melaksanakan Salat Tarawih di masjid dan sebagainya,itu yang menjadi kontroversi. Karena masyarakat melanggar protokol dari pemerintah yangtelah memberikan imbauan dan menetapkan daerah tersebut sebagai zona merah.
Kita tahu, bahwa agama Islam bersifat shalihun li kulli zaman wa makan. Artinya islam merupakan agama yang relevan dengan segala zaman dan tempat. Dengan begitu, Islam atau lebih tepatnya syariah dibuat dengan tujuan-tujuan dan maksud tertentu dalam hal ibadah ritual maupun ibadah sosial, kemudian tujuan tersebut dikenal dengan Maqashid Al-Syari'ah.
Dalam Maqashid Al-Syari'ahadalima komponen yang wajib dijaga yaitu hifzal-dinatau menjaga agama,hifzal-nafs atau menjaga jiwa/nyawa, hifz al-aqalatau menjaga akal, hifzal-nasalatau menjaga keturunan, dan hifzal-maalatau menjaga harta. Kemudian dalam menjaga lima hal tersebut harus berurutan pula. Menjaga agama harus didahulukan daripada menjaga empat hal lainnya, sedangkan menjaga jiwa harus didahulukan daripada menjaga tiga lainnya, dan seterusnya.
Dalam praktiknya kelima hal tersebut harus tetap mempertimbangkan urgensinya masing-masing. Misal ketika menjaga harta menjadi hal yang dharuriyyah/primer, sedangkan menjaga agama menjadi suatu hal yang hajiyyat/sekunder atau tahsiniyyat/tersier. Maka boleh mendahulukan kepentingan menjaga harta daripada menjaga agama.
Begitu halnya dengan pelaksanaan ShalatIdulfitri di tengah pandemi ini. Pada dasarnya hukum melaksanakan Salat Ied adalah sunah muakkad atau sangat dianjurkan. Sehingga dapat dikategorikan dalam hal hajiyyat/sekunder, dan kewajibannya tidak seperti melaksanakan Shalat fardhu yang masuk dalam kategori dharuriyyah/primer.
Akan tetapi melaksanakan Salat Ied di tengah pandemi ini akan berpotensi besar terhadap penyebaran Virus Corona. Maka sangat jelas bahwa hal yang bersifat dharuruyyah diprioritaskan daripada hajiyyat.
Oleh sebab itu pemahaman dan pengamalan tentang keberagamaan dalam agama yang utuh dan komprehensif sangat diperlukan pada saat ini. Karena menghindari penyebaran Virus Corona merupakan upaya untuk menjaga jiwa/nyawa yang merupakan bentuk dari pengamalan agama.
Maka tindakan yang dilakukan pemerintah menjadi dasar dalam mengurangi penyebaran virus Corona dengan mengimbau masyarakat agar tetap melakukan keberagamaannya di rumah guna memutus mata rantai virus Corona ini terakreditasi dalam tindakan rasionalitas instrumental.Karena tindakan rasionalitas instrumental adalah tindakan yang berorientasi pada tujuan dengan mempertimbangkan rasionalitas untuk mencapai tujuan.
Dengan begitu, mari kita bersama-sama mengevaluasi apa esensi dari fenomena ini dengan tetap meningkatkan kuantitas dan kualitas keberagamaan kita. Terakhir yang perlu dicermati bahwa syariah itupada dasarnya memudahkan, tetapi jangan kemudian dijadikan gampangan. Sebagaimana tentang Maqashid Al-Syari'ah yang dipaparkan di muka. Bahwa terjaganya diri sendiri dan juga orang lain itu sangat diharuskan dengan pendirian teguh mempertimbangkan maslahat dan mafsadah yang ditimbulkan. (*)
• Hotline Semarang : Bermunculan Lapak-lapak Liar di Klipang Pesona Asri
• Kenapa Persentase Laki-Laki Meninggal Akibat Corona Lebih Tinggi Dibanding Perempuan?
• Sinopsis The Legend of the Blue Sea, Drakor Lee Min Ho dan Jun Ji Hyun di Indosiar Mulai 26 Mei
• FOKUS : Optimistis Menyambut Normal Baru