"Namun dalam kondisi seperti ini saya mengaku bersalah atas seluruh postingan saya, yang mencemarkan nama baik keluarga besar Syahrini maupun suami beliau. Saya tidak ingin membela diri saya, sebagai orang kecil dan dengan kesalahan saya, saya meminta maaf sedalam dalamnya," lanjutnya.
Tersangka penyebar video tersebut terancam hukuman penjara selama 12 tahun.
Tersangka terjerat pasal 27 jo Pasal 45 Undang-Undang ITE dan Pasal 4 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Pelaporan tersebut ternyata adalah tindakan tegas suami Syahrini, Reino Barack.
Penyanyi yang memiliki julukan Incess ini menyebut akan mendukung suaminya yang ingin menyelesaikan masalah ini dalam jalur hukum.
"Aku akan men-support apapun yang dilakukan suami," ucap Syahrini dalam acara Hot Room Metro TV, Sabtu (30/5/2020). (tribunjateng)