TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA -- Majelis Ulama Indonesia ( MUI) kembali mengeluarkan fatwa.
Kali ini berisi panduan pelaksanaan shalat Jumat di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi.
Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Ni'am menjelaskan, fatwa tersebut tertuang dalam Fatwa No. 31 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Shalat Jumat dan Jemaah untuk Mencegah Penularan Wabah Covid-19.
1. Menerapkan physical distancing
"Untuk mencegah penularan wabah Covid-19, penerapan physical distancing saat shalat berjamaah dengan cara merenggangkan saf hukumnya boleh, shalatnya sah dan tidak kehilangan keutamaan berjamaah karena kondisi tersebut sebagai hajat syar’iyyah," kata Asrorun melalui keterangan tertulis, Kamis (4/6/2020).
2. Jika jemaah shalat Jumat tidak dapat tertampung karena adanya penerapan physical distancing, maka boleh dilakukan ta’addud al-jumu’ah (penyelenggaraan shalat Jumat berbilang), dengan menyelenggarakan shalat Jumat di tempat lainnya seperti mushola, aula, gedung pertemuan, gedung olahraga, dan stadion.
3. Jika masjid dan tempat lain masih tidak menampung jemaah shalat Jumat dan tidak ada tempat lain untuk pelaksanaan shalat Jumat, maka Sidang Komisi Fatwa MUI memiliki perbedaan pandangan terkait hal tersebut.
Pandangan pertama memperbolehkan menyelenggarakan shalat Jumat di masjid atau tempat lain yang telah melaksanakan shalat Jumat dengan model dua gelombang. Dengan demikian pelaksanaan shalat Jumat dengan model bergelombang hukumnya sah.
Pandangan kedua, ada yang melarang pelaksanaan shalat Jumat bergelombang, sehingga jemaah yang tak mendapat tempat untuk shalat Jumat di masjid atau tempat lainnya bisa mengganti dengan shalat Zuhur.
"Terhadap perbedaan pendapat di atas, dalam pelaksanaannya jemaah dapat memilih salah satu di antara dua pendapat dengan mempertimbangkan keadaan dan kemaslahatan di wilayah masing-masing," lanjut Asrorun.
4. Jemaah harus mematuhi protokol kesehatan, seperti memakai masker, membawa sajadah sendiri, berwudhu dari rumah dan menjaga jarak aman satu sama lain. Sementara itu jemaah yang sakit dianjurkan shalat zuhur di kediamannya.
5. Perlu memperpendek pelaksanaan khutbah Jum’at dan memilih bacaan surat al-Quran yang pendek saat shalat. (*)
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul FATWA MUI TERBARU: 5 Panduan Salat Jumat Era New Normal, Boleh Bergelombang atau Cukup Salat Zuhur
• Cerah Berawan Sepanjang Hari, Berikut Prakiraan Cuaca BMKG Kabupaten Batang Jumat 5 Juni 2020
• DETIK-DETIK Ratusan Orang Bersenjata Tajam Jemput Mayat di RS tak Mau Dimakamkan Prosesur Corona
• Tin Zuraida, Istri Nurhadi Bisa Jadi Tersangka
• Hotline Semarang : Ada Program Bebas Biaya Balik Nama