TRIBUNJATENG.COM, KENDAL - BPJS Ketenagakerjaan Kendal terus menunjukkan komitmen memberikan layanan, perhatian dan santunan kepada pekerja peserta Jaminan sosial.
Dalam gelaran Job Fair di Kendal Sport Center sejak Selasa (12/8/2025) hingga Kamis (14/8/2025) itu, BPJS Ketenagakerjaan menyalurkan santunan ke beberapa penerima manfaat.
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kendal, Rostina mengungkapkan terdapat 3 warga penerima manfaat berupa jaminan kecelakaan kerja dan jaminan hari tua.
Baca juga: Kendal Masuk Daftar Kabupaten Terkotor di Indonesia, Bupati Tika: Ini PR Bersama
Mereka ialah ahli waris tenaga kerja, Joko Suprayitno yang menerima santunan jaminan kecelakaan kerja sebesar Rp 165.256.480 dan jaminan hari tua sebesar Rp 1.348.780.
Kemudian ahli waris tenaga kerja, Muh Soleh yang menerima santunan jaminan kecelakaan kerja sebesar Rp 164.170.870 dan jaminan hari tua sebesar Rp 21.107.270.
Selanjutnya ahli waris tenaga kerja Vina Setioningrum, yang menerima jaminan kecelakaan kerja sebesar Rp 147.595.510 dan jaminan hari tua sebesar Rp 5.631.200.
"Simbolis manfaat Jaminan soslal ketenagakerjaan Ini bertujuan untuk memberikan bukti nyata kepada tenaga kerja, bahwa BPJS Ketenagakerjaan hadir memberikan perlindungan kepada tenaga kerja sehingga para peserta dan ahli waris bisa merasa tenang dan nyaman," ujar Rostina dalam keterangannya, Jumat (15/8/2025).
Rostina mengungkapkan, tenaga kerja yang terkover BPJS Ketenagakerjaan dan mengalami kecelakaan kerja hingga meninggal dunia, akan menerima santunan sebesar 48 kali upah yang dilaporkan.
"Yang mana diharapkan bisa membantu dan meringankan beban ekonomi yang dialami oleh ahli waris tenaga kerja," sambungnya.
Selain itu, Rostina menyampaikan, bahwa sejak Januari - Juni 2025, pihaknya telah membayarkan santunan dengan total manfaat sebesar Rp 55.883.726.470 dari 5 program yang dilaksanakan.
Adapun kelima program itu ialah Jaminan Hari Tua (JHT) dengan manfaat tenaga kerja menerima santunan JHT saat sudah tidak bekerja.
Kemudian Jaminan Pensiun (JP) dengan manfaat tenaga kerja menerima santunan Jaminan Pensiun Berkala, ataupun Lumpsum saat tenaga kerja sudah tidak bekerja.
"Bahkan ahli waris juga berhak menerima JP berkala jika tenaga kerja sudah menjadi peserta selama 3 tahun," paparnya.
Lanjut Rostina, program lainnya ialah Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dengan manfaat menggantikan biaya pengobatan.
Ada juga Jaminan Kematian (JKM) untuk kecelakaan kerja yang memberikan manfaat santunan kepada ahli waris sebesar Rp 42 Juta, jika tenaga kerja mengalami meninggal dunia.