TRIBUNJATENG.COM, TEGAL - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tegal, melakukan operasi masker di Alun- alun Kota Tegal, Jumat (5/6/2020).
Petugas memberhentikan pengendara sepeda motor atau pengguna sepeda yang tidak memakai masker.
Warga yang didapati tidak memakai masker dihukum untuk push up atau menyanyikan lagu Garuda Pancasila.
Kemudian warga tersebut oleh petugas diberikan masker untuk digunakan.
Kabid Trantibum Satpol PP Kota Tegal, Edy Sudirman mengatakan, operasi masker menjadi giat rutin selama pemantauan new normal di Kota Tegal.
Ia mengatakan, semasa new normal maka masker wajib dipakai.
"Apabila ada warga luar daerah masuk ke Kota Tegal tidak pakai masker, kita suruh pulang dan tidak boleh masuk. Sedangkan warga Kota Tegal, kita beri sanksi nyanyi atau olahraga push up," kata Edy kepada tribunjateng.com.
Edy mengatakan, operasi masker di Alun- alun Kota Tegal sudah berlangsung lima hari, sejak Senin (1/6/2020).
Ia mencatat, tiap harinya ada sekira 150 orang yang didapati tidak memakai masker.
Setelah mendapat sanksi sosial, kemudian nama dan alamat mereka pun dicatat.
Edy mengatakan, tiap senin sampai kamis, operasi masker berlangsung sore hari.
Sedangkan untuk jumat dan minggu, operasi berlangsung pagi hari.
"Catatan kami, kebanyakan yang tidak memakai masker warga dari luar Kota Tegal. Ada sekira 70 persen. Alasannya macam- macam, ada yang bilang ketinggalan, lupa, dan ditaruh di jok motor," jelasnya.
Terpisah, Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono mengatakan, kontrol penerapan protokol kesehatan di masa pemantauan new normal di Kota Tegal akan berlangsung satu bulan.
Satu minggu berlangsungnya new normal, Dedy Yon menilai, pihaknya beserta TNI dan Polri betul- betul serius mengawal.
Ia mengatakan, hampir setiap hari ada pengontrolan dan evaluasi dari pemantauan new normal.
"Hampir setiap hari kita mengontrol dan setiap hari evaluasi. Yang dimaksud new normal adalah normal kesehatannya, normal ekonominya, dan normal situasi dan kondisinya," ungkapnya. (fba)