Berita Regional

Tiba-tiba UA Siram Bensin dan Bakar Kakak Kandungnya yang Sedang Rebahan Bareng Suami

Editor: galih permadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polisi melakukan olah TKP kasus pembakaran orang yang dilakukan adik terhadap kakak kandungnya di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.

Jaksa mengatakan, perbuatan kedua terdakwa menghilangkan nyawa Edi Chandra Purnama alias Pupung Sadili (54) dan putranya, Muhammad Adi Pradan alias Dana (23) dilakukan secara sadis.

"Perbuatan para terdakwa menarik perhatian masyarakat dan menimbulkan keresahan bagi masyarakat," demikian tuntutan jaksa.

Jaksa menilai, kedua terdakwa layak dijatuhi hukuman mati karena terbukti melakukan pembunuhan berencana sesuai pasal yang didakwakan.

"Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana 'sebagai yang melakukan dan yang turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu' sebagai mana diatur dan diancam pidana dalam pasal 340 Jo.55 ayat 1 ke 1 KUHP sesuai dakwaan premair dari penuntut umum," ujar jaksa.

Atas tuntutan ini, pihak terdakwa kini mempersiapkan pledoi atau pembelaan atas tuntutan jaksa.

3. Tuntutan terlalu sadis

Kuasa hukum Aulia Kesuma dan Geovanni Kelvin, Firman Candra, menilai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terlalu sadis.

"Kami dari kuasa hukum Aulia Kesuma dan Geovanni Kelvin melihat tuntutan JPU terlalu sadis. Padahal jelas semua ide-ide dasar pembunuhan berencana ini dimulai dari Rody," kata Firman.

Menurut dia, mulanya Aulia hanya bercerita tentang kesulitan keuangan yang sedang dialami.

"Curhat karena almarhum tidak membantu terkait angsuran yang cukup berat hampir Rp 200 juta per bulan, baik rumah maupun tanah," ujar dia.

Kronologi Pembunuhan

Aulia berniat membunuh Pupung dan Dana lantaran suaminya tidak memenuhi permintaan untuk menjual rumah.

"Saksi Aulia Kesuma menceritakan masalah utangnya dan meminta jasa saksi Karsini alias Tini, yang dahulu pernah bekerja sebagai pembantu infal, agar mencarikan dukun untuk menyantet korban Edi Candra supaya meninggal dunia," kata Jaksa Sigit Hendradi.

Awalnya ia menghubungi mantan pembantu infalnya, Karsini alias Tini, untuk mencarikan dukun.

Tini lalu mengenalkan Aulia dengan suaminya, Rody Syaputra Jaya alias Rody yang akan mencarikan dukun untuk membunuh Pupung.
Namun, Rody meminta uang sebesar Rp 45 juta sebagai biaya ritual santet dan imbalan dirinya.

Halaman
1234

Berita Terkini