TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Surat pembaca tribunjateng.com 9 Juni 2020.
+62 858-7898-9469 : Anak yang telat membuat Akta kelahiran, apakah bisa dibikinkan baru?
Jawaban : Sama dengan permohonan akte biasa. Dokumen yang dilampirkan yakni KTP orangtua, KK, surat kelahiran dari RS atau Bidan (asli). Silahkan ikuti petunjuk di layanan online kami. Monggo.
Adi Tri Hananto, Kepala Dispendukcapil Kota Semarang
--------------------------------------------
Anda punya masalah terkait pelayanan publik di kantor pemerintah dan swasta? Sampaikan pertanyaan, keluhan, saran dan kritik menyangkut layanan umum seperti air bersih PDAM, PLN, Dokumen kependudukan, dan penataan kota ke tribunjateng.com.
Kami akan teruskan keluhan anda disertai jawaban ke pihak terkait aduan.
Wajib menyertakan identitas dan alamat untuk kepentingan intern redaksi.
Silakan hubungi tribunjateng.com di kontak center berikut:
telepon : 024-8455959
SMS/WA : 0857-1234-1233
email : redaksi.tribunjateng@gmail.com
Medsos
Facebook: tribunjateng.com
Instagram: tribunjateng