TRIBUNJATENG.COM, SOLO - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 6 Yogyakarta mengoperasikan kembali perjalanan KA Reguler Jarak Jauh secara bertahap.
KA relasi Purwosari (Solo)-Pasar Senen (Jakarta) akan beroperasi kembali mulai 14 Juni 2020.
Perjalanan kembali KA reguler ini mengacu pada Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 No 7 Tahun 2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19.
• Viral Saat Polisi Evakuasi Ayla Kecelakaan di Jurang, Ditemukan Mayat Wanita di Dalam Datsun Silver
• Katalog Promo Alfamart dan Indomaret Hari Ini: Diskon Sabun, Popok Bayi hingga Camilan
• Baru 15 Tahun, Remaja Asal Merauke Ini Miliki Tinggi 195 CM Dibidik Jadi Atlet Basket
• Niat Baik Beri Tahu Dompet Jatuh, Pria Asal Sleman Ini Malah Dituduh Mengambil Uang
Serta Surat Edaran Ditjenka Kemenhub No 14 Tahun 2020 Tanggal 8 Juni 2020 tentang Pedoman dan Petunjuk Teknis Pengendalian Transportasi Perkeretaapian dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru untuk Mencegah Penyebaran Covid-19.
Manajer Humas PT KAI Daop 6 Yogyakarta, Eko Budiyanto mengungkapkan, KA Bengawan keberangkatan dari Stasiun Purwosari dan akan singgah dibeberapa Stasiun di antaranya Stasiun Klaten, Lempuyangan, Wates, Kutoarjo, Purwokerto, Cirebon Prujakan, Pasar Senen, dan berbagai stasiun lainnya sesuai jadwal perjalanan KA Reguler yang beroperasi.
Kereta Api Bengawan merupakan KA PSO yang dapat digunakan untuk seluruh lapisan masyarakat dengan tarif saat ini Rp 74 ribu.
Sebelumnya PT KAI Daop 6 Yogyakarta juga telah mengoperasikan kembali Kereta Api Reguler arah Barat dengan tujuan Stasiun Kiaracondong Bandung maupun arah Timur tujuan Stasiun Surabaya Gubeng hingga Stasiun Ketapang.
Eko menekankan, pengoperasian kembali KA Reguler ini tetap diikuti dengan protokol pencegahan Covid-19 yang ketat untuk pencegahan penyebaran Covid-19 melalui transportasi kereta api.
Untuk melakukan pembelian tiket, masyarakat dapat memesan secara online melalui aplikasi KAI Access dan channel online lainnya mulai H-7 keberangkatan KA.
Sedangkan penjualan tiket di loket stasiun dilayani mulai 3 jam sebelum jadwal keberangkatan KA.
Pada tahap awal, KAI hanya menjual tiket 70% dari kapasitas tempat duduk yang tersedia.
Tujuannya untuk menjaga jarak antar penumpang selama dalam perjalanan.
"Khusus bagi penumpang dengan usia di atas 50 tahun, petugas akan mengatur tempat duduknya saat dalam perjalanan sehingga tidak bersebelahan dengan penumpang lain.
Khusus untuk perjalanan KA Jarak Jauh penumpang diharuskan mengenakan Face Shield yang disediakan oleh KAI selama dalam perjalanan hingga meninggalkan area stasiun tujuan," ujarnya.
Lanjutnya, calon penumpang KA Jarak Jauh juga diharuskan melengkapi persyaratan sesuai Surat Edaran Gugus Tugas Covid-19 No 7 Tahun 2020.