Di antaranya menunjukkan surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif yang berlaku 7 hari.
Maupun surat keterangan uji Rapid-Test dengan hasil non reaktif yang berlaku 3 hari pada saat keberangkatan.
Selain itu, khusus bagi calon penumpang yang akan bepergian dari dan menuju Provinsi DKI Jakarta, diharuskan memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) DKI Jakarta. (ais)
• Atta Halilintar DP Rumah Anang Rp 1 M, Ashanty: Kalau Harga Segitu, Gak Aku Jual
• Pencairan Insentif Kartu Pra Kerja Lamban, Fitur Ganti Rekening Bermasalah, Ini Jawaban Admin
• Video Toko Sepeda di Tegal Kebanjiran Pelanggan
• Tak Kapok 7 Kali Masuk Penjara, Gareng Warga Kebumen Lagi-lagi Gadai Motor Rekannya