Berita Viral

John Kei Perintahkan Pembunuhan Lewat Ponsel, Kapolda Metro Jaya: Mereka Sangat Brutal

Editor: muslimah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolda Metro Jaya Irjen Polisi Nana Sudjana didampingi, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat menggelar rilis kasus aksi kekerasan dan penganiayaan oleh kelompok John Kei di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (22/6/2020). Kelompok John Kei terlibat aksi kekerasan dan penganiayaan kepada kelompok Nus Kei pada minggu (21/6) yang mengakibatkan 1 orang dari kelompok Nus Kei Tewas dan 1 mengalami luka-luka. Tribunnews/Jeprima

TRIBUNJATENG.COM - Preman yang tengah menjalani pembebasan bersyarat dari LP Permisan, Nusambangan, John Refra Kei alias John Kei, kembali berurusan dengan hukum.

Terpidana 16 tahun penjara tersebut kembali ditangkap polisi karena terlibat kasus pembunuhan dan penyerangan di Jakarta, Minggu (21/6).

John Kei ditangkap bersama 29 orang anak buahnya, ditangkap tim gabungan Polda Metro Jaya dan Polres Tangerang Kota di markas John Kei, Jl Titian Indah Utama X, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi, sekira pukul 20.15 WIB, Minggu.

Penangkapan diwarnai tembakan peringatan oleh polisi karena sempat ada upaya perlawanan.

John Kei dikenai tuduhan pembunuhan berencana terkait pengeroyokan yang mengakibatkan tewasnya Yustus Corwing Rahakbau (46) pada Minggu siang (21/6) sekitar pukul 13.00 WIB di Duri Kosambi, Jakarta Barat.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana di Jakarta, Senin (22/6), mengungkapkan hasil pemeriksaan telepon genggam milik para tersangka yang diamankan, diketahui terdapat perintah dari John Kei kepada anak buahnya untuk melakukan pembunuhan.

"Ada perintah dari John Kei kepada anggotanya. Indikator permufakatan jahatnya ada rencana pembunuhan terhadap NK (Nus Kei) dan YCR (Yustus Corwing Rahakbau)," kata Nana di Polda Metro Jaya.

Berdasarkan pemeriksaan kepada telepon genggam para tersangka, pelaku juga diketahui setiap anggota geng Kei punya peran masing-masing.

Ada yang berperan sebagai eksekutor, ada yang melakukan pengamanan saat beraksi.

Peristiwa pengeroyokan dengan senjata tajam yang berujung tewasnya Yustus Corwing Rahakbau (46) pada Minggu siang viral di media sosial dan dilaporkan masyarakat kepada pihak kepolisian.

TIdak hanya itu, pada hari yang sama anak buah John Kei juga melakukan perusakan di rumah Nus Kei dan merusak satu unit kendaraan roda empat milik tetangga Nus Kei, di Cipondoh, Tangerang.

Kapolda Metro Jaya menyebut motif kasus itu terkait ekonomi.

"Sebenarnya ini masih keluarga antara John Kei dan Nus Kei. Terkait ketidakpuasan pembagian uang hasil penjualan tanah," kata Kapolda.

Ketegangan antara keduanya meningkat akibat saling mengancam via aplikasi pesan singkat.

Puncaknya ketika John Kei cs. berupaya mencari dan menghabisi Nus Kei pada Minggu siang.

Namun karena gagal menemukan Nus Kei, kelompok John Kei akhirnya menghabisi Yustus Corwing Rahakbau (46) pada Minggu siang.

Yustus adalah seorang anak buah Nus Kei.

"Jadi ini masalah pribadi, tetapi dengan dilandasi tidak adanya penyelesaian, mereka saling mengancam melalui HP, ini setelah kami periksa HP para pelaku," kata Nana.

Selain melakukan penangkapan, polisi juga menyita sejumlah barang bukti antara lain 28 buah tombak, 24 buah senjata tajam, 2 buah ketapel panah, 3 buah anak panah, 2 buah stik bisbol, dan 17 buah ponsel.

Brutal

Nus Kei, lolos dari pembunuhan yang diperintahkan John Kei, karena pada hari penyerangan ia sedang tidak berada di rumahnya, Minggu (21/6).

Namun rumah Nus Kei, paman John Kei, diobrak-abrik para penyerang, begitu pula sejumlah mobilnya dirusak.

Sebelum mendatangi Nus Kei, anak buah John Kei, memburu Yustus Corwing Rahakbau (46) dan ER di kawasan Kosambi, Cengkareng, Jakarta, Barat.

Setidaknya ada tujuh orang anak buah John Kei memburu Yustus dan ER saat tengah mengendarai sepeda motor.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana , Senin, menyebut kelompok John Kei melakukan penganiayaan dan pembacokan hingga Yustus tewas di tempat. Sementara ER mengalami luka berat, empat jari tangannya putus akibat bacokan.

Seusai menghabisi Yustus, anak buah John Kei bergegas menuju rumah Nus Kei yang berada di Green Lake, Tangerang.

Sebanyak 15 orang anak buah John Kei yang menggunakan empat mobil melakukan penyerbuan.

Namun Nus Kei tidak berada di rumahnya. Di tempat itu hanya ada istri dan anak Nus Kei.

"Istri dan anak Nus Kei berusaha meninggalkan tempat, kemudian terjadinya perusakan terhadap rumah tersebut,” kata Kapolda.

Para penyerbu juga merusak dua mobil milik Nus Kei dan satu mobil tetangga Nus Kei.

Setelah itu mereka kabur dari kompleks perumahan dan menabrak gerbang utama Green Lake, Tangerang. Akibatnya, seorang sekuriti perumahan dan ojek online mengalami luka.

"Mereka sangat brutal. Mereka merusak gerbang perumahan dan melepas tembakan sebanyak 7 kali.

Seorang pengemudi ojek online ini tertembak di bagian jempol kaki kanan. Saat ini keduanya dirawat di rumah sakit Medistra karang Tengah," kata Kapolda.

Polisi masih memburu tiga orang kelompok John Kei. Mereka diduga menguasai senjata api yang digunakan dalam aksinya tersebut.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Tubagus Ade Hidayat mengatakan identitas ketiga orang itu sudah diketahui.

Tunggu koordinasi

Di sisi lain, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas), Kementerian Kehakiman, sebagai pihak terkait dengan pembebasan bersyarat, masih menunggu hasil koordinasi antara Pembimbing Kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan (PK Bapas) dengan pihak kepolisian.

"Saat ini memang pihak kami melalui Pembimbing Kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan berkoordinasi dengan kepolisian. Kita tunggu dulu hasil koordinasinya seperti apa," ujar Kepala Bagian Humas Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham Rika Aprianti.

John Kei mendapat pembebasan bersyarat pada 26 Desember 2019, setelah menghuni penjara di Nusakambangan sejak 2014. Bebas bersyarat tersebut berdasarkan surat keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor Pas-1502.PK.01.04.06 Tahun 2019, tertanggal 23 Desember 2019.

John Kei pada 27 Desember 2012 divonis 12 tahun penjara karena terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Tan Harry Tantono alias Ayung , bos PT Sanex Steel Indonesia (SSI). Setelah mengajukan kasasi, John Kei justru divonis 16 tahun penjara oleh Mahkamah Agung .

Setelah mendapat remisi 36 bulan 30 hari, berdasarkan perhitungan, John Kei akan bebas pada 31 Maret 2025. Namun, setelah memenuhi persyaratan, John Kei diberikan program pembebasan bersyarat sejak 26 Desember 2019 dan masa percobaan hingga 31 Maret 2026.

Rika mengatakan selama menjalani pembebasan bersyarat, John Kei berada di bawah bimbingan dan pengawasan PK Bapas. Hasil dari koordinasi dengan polisi akan disidangkan Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) di Bapas. “Dari sidang TPP itu akan ditentukan tindakan apa yang diberikan kepada John Kei,” ujar Rika. (tribunnetwork/igm)

Berita Terkini