Berita Tegal

Segera Buka Sektor Ekonomi di Desa, Pemkab Tegal Siapkan Data Realtime Terkait Zonasi

Penulis: Desta Leila Kartika
Editor: muh radlis
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Bupati Tegal, Sabilillah Ardie, saat menghadiri preskon update perkembangan kasus covid-19 di Kabupaten Tegal beberapa waktu lalu.

TRIBUNJATENG.COM, SLAWI - Salah satu syarat untuk bisa membuka atau mengaktifkan kembali sektor ekonomi di suatu wilayah, menurut Kepala Bapeda dan Litbang Kabupaten Tegal, Bambang Kusnandar Ariwibawa, wilayah tersebut harus masuk kategori zona hijau.

Hal tersebut, sesuai arahan, petunjuk, dan standar yang dikeluarkan Pemerintah Pusat, kaitannya aktivitas kembali di sektor ekonomi.

Maka untuk mempermudah dan memberikan informasi terupdate kepada masyarakat, tentang status zonasi di seluruh Desa yang ada di Kabupaten Tegal, dibuatlah portal resmi yang bisa diakses siapapun secara realtime.

"Kami sudah bersinergi dengan semua pihak kaitannya dengan data, yaitu menyiapkan data secara realtime yang dikeluarkan setiap dua minggu sekali.

Data tersebut bisa diakses di website resmi kami yaitu covid-19.tegalkab.go.id.

Nantinya pemerintah desa dan kecamatan bisa mengetahui wilayahnya masuk dalam kategori zona apa, sehingga memudahkan mereka untuk tindakan selanjutnya," jelas Bambang, pada Tribunjatengcom belum lama ini.

Dikatakan, pihak Pemkab Tegal sudah merumuskan sesuai standar yang ditentukan oleh Pemerintah Pusat, untuk menentukan zona resiko suatu wilayah.

Adapun untuk tingkat Kabupaten ada 14 indikator, sedangkan untuk tingkat Kecamatan dan Desa perlu adanya penyesuaian yaitu kurang lebih ada 12 indikator yang digunakan.

"Kami sedang berproses bersama para kepala desa dan Camat terkait bagaimana metode penghitungannya, menarik kesimpulan hasilnya, dan bagaimana menindaklanjuti profil zona yang telah dicapai.

Sekaligus upaya apa yang bisa dilakukan untuk bisa meningkatkan status zonanya," ungkap dia.

Bambang menegaskan, pada prinsipnya baik kepala desa, Camat, mereka sudah bisa menghitung sendiri kira-kira wilayah mereka masuk dalam zona apa.

Katakan wilayah mereka masuk kategori zona kuning atau hijau, lalu rekomendasi yang harus dilaksanakan oleh semua komponen termasuk masyarakat apa, semuanya sudah ada standar sendiri yang pihaknya susun bersama-sama.

"Maka ketika pejabat desa dan masyarakat sudah mengetahui apa status zona wilayah mereka, selanjutnya tinggal menyesuaikan aturan apa yang ada.

Misal pun ingin membuka tempat usaha (sektor ekonomi) harus menerapkan protokol kesehatan, bagi yang masih berada di zona merah harus berjuang bersama supaya bisa mengubah zona mereka menjadi zona hijau.

Intinya semua bisa diakses melalui website resmi kami," jelasnya.

Sementara itu, Wakil Bupati Tegal, Sabilillah Ardie menambahkan, salah satu keinginan dari masyarakat adalah segera dimulainya kegiatan ekonomi di Kabupaten Tegal.

Sementara itu melihat kondisi jumlah Desa di Kabupaten Tegal sebanyak 281 Desa, 6 kelurahan, dan 18 Kecamatan, membuat sangat tidak logis jika semua dipukul rata.

Dalam artian, ada pusat-pusat kegiatan ekonomi yang cukup terpisah antara Desa satu ke Desa yang lainnya.

Semisal contoh kegiatan ekonomi di atas daerah Bumijawa dengan kegiatan di Kramat, Suradadi ada disconnect atau tidak ada pergerakan langsung.

Maka inilah yang mendasari Pemkab Tegal, untuk adanya zonasi yang lebih rinci. Hal ini juga berkaitan dengan jumlah sumber daya manusia yang dimiliki.

"Nantinya Desa-desa yang kami nilai beresiko Covid-19, akan lebih sering disambangi, diperhatikan oleh Dinkes atau pun OPD terkait lainnya, dan jumlah tenaga yang membantu juga lebih banyak.

Sedangkan bagi Desa yang tidak beresiko (zona hijau atau kuning), mereka bisa merileksasikan kegiatan produktif," terangnya.

Ardie menegaskan, jargon produktif dan aman di masa pandemi Covid-19 ini, bukan hanya sekedar jargon, tetapi memiliki strategi yang jelas agar bisa mencapainya.

Maka dibutuhkan kerja sama semuanya tidak hanya pemerintah Kabupaten, OPD terkait, dan Gugus Tugas Covid-19, tapi juga desa, kecamatan, dan seluruh elemen masyarakat.

"Kami berencana akan memberi QR code (barkot) identifikasi pada semua sektor usaha, baik kecil, menengah, maupun besar.

Mulai pabrik, pedagang, pasar, dan semuanya.

Tujuan dari QR code ini untuk semua yang ingin beraktivitas disaat zona wilayahnya kuning atau hijau.

Untuk bisa mendapat QR code ini, harus bersedia mengikuti peraturan yang ada sehingga nantinya mendapat surat rekomendasi untuk membuka usaha," tegas Ardie. (dta)

Berita Terkini