Berita Tegal

Polisi Ringkus 3 Kasus Judi di Kota Tegal, Modus Transaksi di Media Online

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakapolres Tegal Kota Kompol Joko Wicaksono (tengah), menunjukkan barang bukti kasus perjudian yang melibatkan delapan orang tersangka dalam konferensi pers di Mapolres Tegal Kota, Selasa (30/6/2020).

TRIBUNJATENG.COM, TEGAL - Tiga kasus perjudian dengan delapan orang tersangka berhasil diringkus oleh Satreskrim Polres Tegal Kota. 

Tiga tersangka ditangkap karena perjudian jenis sidney, yaitu Edi Cahyono (39), Abud (51), dan Winarto (51).

Lima tersangka lain ditangkap karena perjudian jenis hongkong, yaitu Arif Triyono (35), Arif Sultoni (28), Nurohman (35), Lili Widodo (43), dan Rudi (48).

Dalam laporan kepolisian, lokasi tiga kasus perjudian tersebut berada di wilayah Kelurahan Panggung, Kecamatan Tegal Timur, Kota Tegal. 

"Ini berhasil ditangkap dua kasus judi dari jenis hongkong dan satu judi dari jenis sidney.  Jadi pelaku ini bertransaksi melalui media online," kata Wakapolres Tegal Kota Kompol Joko Wicaksono dalam konferensi pers di Mapolres Tegal Kota, Selasa (30/6/2020). 

Wakapolres Tegal Kota, Kompol Joko Wicaksono menjelaskan, kasus judi pertama berjenis hongkong ditangkap di Jalan Kolonel Sudiarto, Kota Tegal, pada Selasa (9/6/2020) sekira pukul 23.00 WIB.

Berhasil diamankan tersangka Arif Sultoni, Nurohman, Lili Widodo, dan Rudi, dengan barang bukti uang tunai sekira Rp 1,2 juta.

Kompol Joko mengatakan, kasus pertama masih menggunakan pesan singkat SMS.

Kemudian kasus kedua, menurut Kompol Joko, kasus judi jenis hongkong yang ditangkap di Jalan Irian, Kota Tegal, pada Jumat (19/6/2020) sekira pukul 22.15.

Tertangkaplah seorang pelaku, Arif Triyono.

Kompol Joko menjelaskan, Arif melakukan perjudian online dengan menggunakan aplikasi AD Arta.

Ia melakukan deposit ke aplikasi AD Arta dengan menstranfer ke rekening seseorang sejumlah Rp 100 ribu. 

Setelah itu, Arif beru menerima pasangan dari orang lain dengan taruhan uang dan menulis angka.

"Jika pada AD Arta angkanya keluar, maka saldo yang dideposit bertambah. Jika tidak sesuai angka, saldo tidak bertambah," jelasnya. 

Sementara kasus ketiga, penangkapan kasus judi jenis sidney di Jalan Panggung Baru, Kota Tegal, pada Senin (22/6/2020) sekira pukul 17.30.

Berhasil diamankan tersangka Edi Cahyono, Abud, dan Winarto.

Kompol Joko mengatakan, barang bukti uang tunai sekira Rp 2 juta. 

Menurutnya, perjudian kasus yang ketiga masih menggunakan pesan singkat SMS.

"Depalan tersangka sudah kami amankan. Mereka dijerat Pasal 303 ayat 1 tentang tindak pidana perjudian. Ancaman hukuman penjara selama-lamanya 10 tahun," jelasnya. (fba)

Jadwal Samsat Keliling Kabupaten Tegal Hari Ini, Rabu 1 Juli 2020 Ada di Empat Lokasi

Jadwal Samsat Keliling Kota Tegal Rabu Ini, Buka di Kecamatan Margadana dan 3 Tempat Lainnya

Prakiraan Cuaca di Tegal Rabu 1 Juli 2020, Cerah Berawan Mendominasi Sejak Pagi Hingga Dini Hari

HEBOH! Perangkat Desa Jual Tanah dan Bangunan SD Seharga Rp 80 Juta, Kenapa Camat Hanya Bungkam

--

Berita Terkini