TRIBUNJATENG.COM - Akun Instagram pegawai Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Lampung Timur AD, diserbu netizen.
Netizen beramai-ramai menghujat unggahan AD yang merupakan tersangka pemerkosaan terhadap remaja putri berusia 14 berinisial NF.
Hujatan demi hujatan dilontarkan netizen pada foto yang diunggah AD pada tanggal 22 Juni lalu.
AD mengunggah foto selfie dirinya di depan gedung Posko Satuan Tugas Perlindungan Anak Polres Lampung Timur.
• Pulang Kerja, Wanita Ini Temukan Surat dari Driver Ojol di Bawah Pintu, Isinya Kini Viral
• Anang Hermansyah Syok Lihat Sikap Aurel yang Berubah: Dia Sudah Berani Melawan
• Sukses Punya Banyak Job, Tiara Idol Diam-diam Belikan Jaket Mahal untuk Seseorang
• Dokter Susi Herawati: Warga yang Positif Corona Tidak Perlu Berkecil Hati
Ia pun menuliskan beberapa kalimat bijak tentang kejahatan yang akan kalah dengan kebaikan.
""Aku yakin"
Kejahatan akan kalah dg kebajikan... Kemarahan akan kalah dg cinta kasih.. Kesombongan akan kalah dg kejujuran... Kekikiran akan kalah dg kemurahan hati... Berusahalah tetap teguh tatkala yg lain runtuh..." tulis AD.
Unggahan AD ini pun langsung mendapat nyinyiran dari netizen.
Banyak netizen yang meluapkan amarah mereka atas tindakan AD memperkosa NF.
@chrisatarigan "Ga ngerti lagi gua sama lu Kek. Inget woy, udh tua. Harusnya makin mendekat sama Tuhan. Lah? Elu? Semoga cepet ditangkap ya lu kek... Cepet2 tobat ye...."
@ren.adi "Waduuuh captionmu bijaksana sekali.., padahal aslinya elu GA PUNYA HATI NURANI."
@kurtniawan20 "woooyyy....gak ada ahklah loo...bicara kebenaran apaann semua sudah pada tau"
@seperti.air "Malu aja gitu udah foto sama kak Seto,di bio divisi hukum caption bijak sana,tapi kelakuan tidak manusiawi "
@ucupmarcucup "Luar biasa.. bapak adalah penegak hukum, melihat caption² bapak ternyata memang benar bpk TIDAK PUNYA MORAL. Ini unsur penting untuk menjadi penegak hukum. Semoga Vonis Hakim sesuai dengan perbuatan bapak!!"
Unggahan AD ini sendiri sudah dikomentari lebih dari 1000 kali oleh netizen.