Berita Artis

Vicky Prasetyo Tak Takut Putusan Hakim: Gue Lebih Takut Jadi Seorang Pecundang untuk Penegakan Hukum

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Vicky Prasetyo

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Vicky Prasetyo resmi ditahan dan bakal disidangkan.

Vicky Prasetyo menyatakan dirinya tidak takut pada hasil putusan majelis hakim di meja hijau.

Vicky hanya takut pada penilaian publik yang menyebutnya pecundang jika mengelak dari proses hukum yang berlaku.

Nana Mirdad: Sekarang Aku Bisa Membayangkan Hancurnya Hati Orang-Orang yang Positif Covid-19

Mantan Suami Murka Herlina Tolak Berhubungan Intim Lalu Bakar Mantan Istri dan 3 Anak Sedang Tidur

Viral Nama Dita Leni Ravia Asal Gunungkidul Jogja, Ini Arti dan Maknanya

Dodi Kuli Bangunan Dibunuh Anak Pemilik Rumah Tempat Bekerja Pakai Cangkul, Ini Alasan Pelaku

"Yang gue lebih takut, jangan sampai gue menjadi seorang pecundang untuk penegakan hukum," ucap Vicky dalam kanal YouTube Rans Entertainment, dikutip Kamis (9/7/2020).

Untuk diketahui, Vicky merupakan tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap mantan istrinya, Angel Lelga.

Ia mengaku siap secara mental akan menjalani proses hukum di hadapan majelis hakim kemudian hari.

"Walaupun ini posisinya belum inkrah secara putusan.

Tapi gue sudah distatuskan sebagai tersangka yang akan menjadi terdakwa.

Gue ikhlas.

Gue akan menghadapi ini," ujar Vicky.

Meski begitu, pemilik nama lahir Hendrianto itu masih bisa menyelamatkan dirinya sendiri di dalam persidangan.

"Benar atau salah, semua akan dibuktikan dalam proses pengadilan.

Kita kan (ada) azas praduga tak bersalah.

Sebelum dalam proses hukum atau ketetapan putusan yang inkrah belum ditetapkan dia bersalah atau tidak," kata Vicky.

Adapun penahanan Vicky ini merupakan buntut penggerebekan yang dilakukannya pada 19 November 2018 lalu.

Saat itu Vicky menggerebek rumah Angel di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan, pukul 02.00 WIB dini hari.

Vicky menggerebek lantaran ada seorang pria bernama Fiki Alman di rumah Angel Lelga yang diduga sedang berzinah.

Selang beberapa hari, Vicky melaporkan Angel atas tuduhan dugaan perzinaan dengan Fiki Alman.

Laporan itu dibuat Vicky Prasetyo di Polres Jakarta Selatan dengan nomor LP 2256/K/XI/2018/PMJ/Restro Jaksel.

Merasa difitnah, Angel melaporkan balik Vicky ke Polda Metro Jaya pada 21 Desember 2018 atas dugaan pencemaran nama baik.

Pasal yang digunakan Angel yakni Pasal 45 Ayat 1 jo Pasal 27 Ayat 3 UU ITE dengan ancaman empat tahun penjara.

Di pengujung 2018, Polres Jakarta Selatan menerbitkan Surat Perintah Pemberhentian Penyelidikan (SP3) atas kasus dugaan perzinaan yang dilaporkan Vicky.

Dengan begitu, Angel Lelga dinyatakan tidak terbukti berzinah dengan Fiki Alman sebagaimana yang dituding Vicky.

Sementara nasib buruk malah menimpa Vicky yang mana ditetapkan sebagai tersangka dam berujung pada penahanan. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Vicky Prasetyo: Jangan Sampai Gue Jadi Pencundang untuk Penegakan Hukum"

Kisah Kalistru Momode, Anak Timor Leste yang Diambil Tentara Indonesia pada Masa Perang

Guru SD Ditemukan Tewas Telanjang dan Tangan Terikat dalam Ember, Pembunuhnya Remaja Tetangga Korban

Rekam Pencabulan terhadap 305 Anak, Predator Seks Asal Prancis Sulap Kamar Hotel Jadi Studio

Ternyata Hotel Terbaik Dunia Ada di Indonesia

Berita Terkini