Berita Solo

Pemkot Solo Bolehkan Lock Down Kampung, Warga Tutup Portal

Penulis: Agus Iswadi
Editor: Daniel Ari Purnomo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Situasi daerah Purwosari Solo yang menerapkan karantina wilayah, Kamis (16/7/2020).

TRIBUNJATENG.COM, SOLO - Pemerintah Kota (Pemkot) Solo mengizinkan sejumlah daerah menerapkan karantina wilayah skala kecil guna memutus rantai penyebaran virus Covid-19.

Hal tersebut dapat dilakukan mengingat adanya peningkatan kasus positif Covid-19 dalam dua hari terakhir.

Berdasarkan informasi  yang dihimpun Tribunjateng.com dari Dinas Kesehatan Kota (DKK) Solo, tercatat 100 kasus positif Covid-19 hingga Rabu (15/7/2020).

Komedian Omas Meninggal Sakit Paru-paru dan Diabetes

Pembunuh Ibu Kandung di Kebumen Menangis Sesenggukan Kena Terapi Hipnotis AKBP Rudy Cahya

Terjawab Sudah, Gibran dan Teguh Prakoso Dapat Rekomendasi PDIP Maju Pilwakot Solo, Ini Respons Rudy

Idul Adha 2020 Jadi Kelabu Bagi Pedagang Kambing Pasar Purwonegoro Banjarnegara

Dari 100 kasus terkonfirmasi positif virus corona, sebanyak 41 orang dinyatakan sembuh, 22 orang menjalani karantina mandiri, 32 orang rawat inap dan lima orang meninggal dunia.

Wali Kota Solo, FX Hadi Rudyatmo menyampaikan, karantina wilayah skala kecil lingkup RT/RW dapat dilakukan tergantung jumlah kasus positif di wilayah setempat.

Rudy mengungkapkan, karantina wilayah rencananya akan dilakukan di Kelurahan Jebres, Kelurahan Mojosongo, Kelurahan Purwosari dan Kelurahan Karangasem.

"Jebres ini mau kita cek. Itu mau kita cek, mau isolasi wilayah. Di sana memungkinkan. Begitu juga Mojosongo, Purwosari, dan Karangasem,," katanya kepada Tribunjateng.com, Kamis (16/7/2020).

Selain itu, Pemkot juga memperketat protokol kesehatan di sejumlah kawasan publik dan kegiatan sosial lainnya.

Bagi masyarakat yang hendak menggelar hajatan sebaiknya digelar di gedung pertemuan dengan menerapkan protokol kesehatan.

Lanjut Rudy, barikade akan dipasang di Plaza Manahan dan Taman Jayawijaya Mojosongo guna menghindari adanya kerumunan.

Saat ini Pemkot Solo sedang membuat rumusan terkait sanksi yang akan diberikan kepada masyarakat yang abai terharap protokol kesehatan.

Nantinya sanksi itu akan dimasukan dalam Peraturan Wali Kota (Perwali).

"Kita baru menyusun Perwali. Paling tidak ini peringatan keras bagi warga Solo. Bahwa dengan penambahan positif corona total 100, ini peringatan supaya mentaati protokol kesehatan," ujarnya. (Ais)

Inilah Produk-produk Buatan PT Pindad yang Mendunia, Dari Senapan Serbu Hingga Kendaraan Taktis

Idul Adha 2020 Jadi Kelabu Bagi Pedagang Kambing Pasar Purwonegoro Banjarnegara

Biodata Pelawak Omaswati Meninggal Dunia Karena Sakit Paru-paru dan Diabetes

BREAKING NEWS: Kebakaran Pabrik Tekstil KenariaTex di Bulu Sragen

Berita Terkini