Fatwa MUI, Ini Panduan Menyembelih Hewan Kurban dan Sholat Idul Fitri saat Pandemi Virus Corona
TRIBUNJATENG.COM - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa soal ibadah shalat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban di tengah wabah virus corona.
Dalam fatwa bernomor 36 Tahun 2020, MUI menekankan pentingnya memperhatikan protokol kesehatan saat ibadah shalat idul Adha maupun saat menyembelih hewan kurban.
MUI juga meminta pihak yang terlibat dalam proses penyembelihan untuk menjaga jarak (physical distancing) dan meminmalisir terjadinya kerumunan.
• Ternyata Ada 4.825 Kursi SMA/SMK Negeri di Jateng Masih Kosong, Ini Penjelasan Dinas Pendidikan
• Kata Polisi Hana Hanifah Ketagihan dengan Prostitusi Online, Ini Alasannya, Klien di Kota Besar
• UPDATE Piala Dunia 2020: Pemain Lokal atau Pemain Naturalisasi di Timnas Indonesia
• Prostitusi Artis Hana Hanifah, Polisi: Dia Lakukan Kegiatan Ini Sudah Setahun, Ada di Jatim, Kalsel
Hal itu disampaikan oleh Sekretaris Komisi Fatwa MUI Pusat, KH Asrorun Niam Sholeh dalam laman resmi MUI.
“Selama kegiatan penyembelihan berlangsung, pihak pelaksana harus menjaga jarak fisik, memakai masker, dan mencuci tangan dengan sabun selama di area penyembelihan."
"Setiap akan mengantarkan daging kepada penerima, dan sebelum pulang ke rumah,” kata Asrorun, Jumat (10/7/2020).
Berikut ini ketentuan umum, hingga rekomendasi Fatwa MUI Nomor 36 Tahun 2020.
Ketentuan Hukum:
1. Shalat Idul Adha hukumnya sunnah muakkadah yang menjadi salah satu syi’ar keagamaan ( syi’ar min sya’air al-Islam).
2. Pelaksanaan shalat Idul Adha saat wabah COVID-19 mengikuti ketentuan Fatwa MUI:
Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah di Saat Wabah Pandemi Covid-19
Nomor 28 Tahun 2020 tentang Panduan Kaifiat Takbir dan Shalat Idul Fitri Saat Pandemi Covid-19
Nomor 31 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Shalat Jum’at dan Jamaah Untuk Mencegah Penularan Wabah Covid-19
3. Ibadah kurban hukumnya adalah sunnah muakkadah, dilaksanakan dengan penyembelihan hewan ternak
4. Ibadah kurban tidak dapat diganti dengan uang atau barang lain yang senilai, meski ada hajat dan kemaslahatan yang dituju. Apabila hal itu dilakukan, maka dihukumi sebagai shadaqah.
5. Ibadah kurban dapat dilakukan dengan cara taukil, yaitu pekurban menyerahkan sejumlah dana seharga hewan ternak kepada pihak lain, baik individu maupun lembaga sebagai wakil untuk membeli hewan kurban, merawat, meniatkan, menyembelih, dan membagikan daging kurban.