Berita Jateng

DPRD Jateng Dukung Pemprov Beri Sanksi Bagi Warga Tak Kenakan Masker, Tapi Bukan Denda

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua DPRD Jawa Tengah, Bambang Kusriyanto.

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Presiden Joko Widodo memanggil seluruh gubernur di Indonesia di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Rabu (15/7/2020) lalu.

Sejumlah arahan dan instruksi disampaikan Jokowi terkait penanganan pandemi Covid-19.

Presiden juga menyampaikan pentingnya pemberiaan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan atau warga yang tidak kenakan masker.

6 ABG Isi Bensin Tak Mau Bayar di SPBU Ngaliyan Semarang, Pas Dikejar Pamerin Pedang

Pedagang Wonosobo Tertipu Orderan Pisang Kepok 1 Pikap, Pemesan Mengaku-ngaku Warga Kendal

Oknum Guru PNS & Pejabat di Banjarnegara Kepergok Dalam Kamar Losmen, Mengaku hanya Konsultasi

10 Puisi Sapardi Djoko Damono: Hujan Bulan Juni hingga Yang Fana Adalah Waktu

Tindakan tegas diperlukan untuk menekan angka kasus penularan virus corona Covid-19.

Bahkan, dalam waktu dekat ini, presiden akan menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) untuk gubernur seluruh Indonesia.

Dari Inpres itu, nantinya bakal ada Peraturan Gubernur (Pergub) terkait sanksi bagi pelanggar.

Jokowi menyerahkan sepenuhnya sanksi yang akan diterapkan tergantung kearifan lokal daerahnya masing-masing.

Terkait pemberiaan sanksi, Ketua DPRD Provinsi Jawa Tengah, Bambang Kusriyanto, mengatakan sangat mendukung langkah Pemprov Jateng untuk memberikan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan.

"Tetapi bukan sanksi denda, saya kira itu tidak perlu. Kalau sanksi lain oke, semisal sanksi sosial yang bentuknya seperti apa begitu," kata pria yang akrab disapa Krebo, Minggu (19/7/2020).

Ia tidak sepakat jika sanksi yang diberikan berupa denda atau uang. Selain tidak etis, sanksi denda juga harus ada payung hukumnya secara jelas.

"Jika tidak ada (payung hukum) masyarakat tidak akan mau dan pemrov bisa-bisa di-kick (dituntut) balik sama masyarakat," tandasnya.

Meskipun demikian, Krebo menuturkan langkah yang diambil pemprov lebih baik dengan terus mengingatkan dan sosialisasi ke masyarakat.

Jika masyarakat ada yang tidak pakai masker, kata dia, maka pemerintah kasih mereka masker.

"Diingatkan dengan hati, bukan dengan sanksi," ujarnya.

Sebelumnya, Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo, menuturkan pengambilan keputusan untuk memberikan hukuman tidaklah mudah.

Tentu saja, harus memperhatikan kondisi sosiologis masyarakat, meskipun tujuannya untuk menegakkan aturan terkait kedisiplinan dalam rangka protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

Ia mengatakan, pihaknya sedang mendiskusikan dengan para kepala daerah terkait sanksi yang harus diberikan dalam rangka penegakan disiplin masyarakat.

"Ada yang mengusulkan push up, ada juga yang mengusulkan membersihkan tempat umum. Usulannya ya gitu-gitu. Meskipun pasti ada yang setuju dan ada yang tidak," ujarnya.

Menurutnya, memberikan satu sanksi demi tegaknya peraturan memang harus dilakukan. Namun, tidak harus melulu dengan denda, karena ada banyak cara yang bisa dilakukan untuk menghukum.

(mam)

Rp 33 Miliar untuk Peninggian Jalan Pantura Semarang-Demak-Kudus, dan Trengguli-Jepara

KPU Kabupaten Semarang Minta Proses Coklit Dilakukan di Teras Rumah

612 Keluarga di Desa Kepandean Tegal Terima Bansos Beras Tahap Dua

Polisi Pastikan Buru 6 ABG Beli Bensin Tak Mau Bayar di SPBU Semarang Pakai Undang-undang Darurat

Berita Terkini